SURABAYA (Realita)— Sidang perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Rio Pangestu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 25 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi, yakni istri terdakwa sekaligus korban, Novianty Wijaya, serta ayah korban, EC Mulyanto Wijaya.
Di hadapan majelis hakim, Novianty memaparkan peristiwa kekerasan yang dialaminya pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah mereka di kawasan Northwest Hill, Pakal, Surabaya.
Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sentosa Liem Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan
Keributan bermula dari perselisihan terkait peralatan makan bayi yang kembali terkena air hujan setelah dicuci.
Adu mulut sempat mereda, namun kembali memanas ketika terdakwa melempar tempat makan bayi ke arah rak piring dan menghampiri korban di dapur. Menurut Novianty, cekcok itu berujung pada aksi saling tarik pakaian hingga kekerasan fisik.
“Saya ditarik keluar dari kamar mandi sambil dicakar. Anak saya menangis. Bahkan sempat terjadi tarik-menarik anak. Saya juga didorong dari belakang hingga jatuh,” kata Novianty di ruang sidang.
Baca juga: Gugatan Wanprestasi terhadap Ibu Senator Lia Istifhama, Penggugat Berulang Kali Mangkir Sidang
Merasa terancam, Novianty menghubungi ayahnya. Sekitar satu jam kemudian, Mulyanto datang untuk menengahi. Namun upaya mediasi tidak berhasil. Mulyanto mengaku sempat didorong dan ditantang oleh terdakwa untuk melapor ke polisi.
Perselisihan berlanjut. Terdakwa disebut kembali marah, menjambak rambut korban, melontarkan kata-kata kasar, serta mengusir korban dari rumah. Novianty mengatakan terdakwa menawarkan perdamaian dengan syarat ia menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pembagian harta bersama.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa dan korban merupakan pasangan suami istri sah berdasarkan akta perkawinan tertanggal 8 November 2023 dan telah memiliki seorang anak yang saat kejadian masih berusia di bawah satu tahun.
Baca juga: Kejaksaan Hentikan Perkara Guru Honorer Rangkap Jabatan Usai Kerugian Negara Dikembalikan
Berdasarkan Visum et Repertum RS PHC Surabaya, korban mengalami luka gores sekitar lima sentimeter di lengan atas kanan, lecet di dada kiri hingga bahu kiri, serta memar di paha dan lutut kiri. Luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan dinyatakan tidak menghambat aktivitas sehari-hari.
Atas perbuatannya, Rio Pangestu didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 45 undang-undang yang sama terkait kekerasan psikis.yudhi
Editor : Redaksi





