Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mengakui bahwa rumitnya birokrasi pelayanan perizinan menjadi hambatan struktural yang membuat iklim investasi di Indonesia tertinggal dibandingkan Vietnam.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengungkapkan bahwa Vietnam saat ini menjadi parameter sekaligus pesaing utama Indonesia dalam memperebutkan aliran modal asing di kawasan Asia Tenggara.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Vietnam yang bisa menembus 8% pada 2025 tak lepas dari kontribusi investasi yang signifikan. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih tertahan di kisaran 5%.
Todotua menyoroti bahwa salah satu pembeda utama antara Indonesia dan Vietnam terletak pada siklus investasi.
Di Vietnam, sambungnya, siklus investasi praktis hanya sebatas pada masa konstruksi fisik; sementara di Indonesia, rentang waktu dari komitmen hingga eksekusi bisa sangat memakan waktu.
"Di negara kita, memang to be honest, siklus investasi ini masih relatif mungkin 4 tahunan 5 tahunan. Di situ salah satunya ada kontribusi dari pelayanan perizinan yang membuat realisasi investasi tidak bisa tereksekusi secara cepat," ujarnya dalam Sosialisasi Penyesuaian PP 28/2025 di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga
- Otorita Ungkap Realisasi Investasi di IKN Tembus Rp72 Triliun hingga Awal 2026
- Industri Pengolahan Khawatir Tekanan AS soal Smelter Asing Ganggu Investasi
- Investasi Diarahkan ke 5 Kabupaten
Lambatnya pelayanan perizinan ini terlihat jelas dalam data sistem Online Single Submission (OSS). Todotua mencatat bahwa pada awal dirinya bertugas di Kementerian, terdapat tumpukan investasi yang belum terealisasi (unrealized investment) dengan nilai fantastis, yaitu mencapai hampir Rp1.500 triliun.
Perusahaan-perusahaan tersebut sejatinya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan memiliki komitmen investasi yang jelas. Kendati demikian, laporan realisasinya nihil lantaran tidak dapat dieksekusi di lapangan akibat terhalang masalah izin.
"Kementerian Investasi dan Hilirisasi sangat benar-benar memahami betul bahwa ini adalah konteks yang sangat penting untuk kita benahi. Ini bukan hal yang tabu untuk kita bicarakan, tetapi kita berpikiran bagaimana kita bisa memberikan jalan keluar terhadap persoalan-persoalan ini," tegas Todotua.
Reformasi via PP 28/2025Sebagai solusi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2025. Beleid ini diklaim sebagai bentuk reformasi perizinan menyeluruh yang akan memberikan kepastian berusaha bagi para investor.
Todotua menjelaskan bahwa terobosan utama dalam PP 28/2025 adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) yang diikat dengan mekanisme 'fiktif positif'. Melalui skema ini, jika instansi terkait tidak menerbitkan izin sesuai batas waktu SLA yang ditentukan maka izin tersebut secara hukum dianggap telah terbit dan disetujui.
Dari total 372 perizinan yang mencakup sekitar 1.700 KBLI, pemerintah telah memetakan lebih dari 180 perizinan yang kini masuk ke dalam ekosistem fiktif positif dengan SLA yang ketat.
"Salah satu contoh yang paling mudah adalah pelayanan perizinan perhotelan. Dalam 28 hari, kita sudah bisa memberikan kepastian, izinnya pasti keluar dan pelaku usaha sudah bisa merealisasikan investasinya," jelas Todotua
Dia menekankan bahwa kepastian waktu ini sangat krusial. Bagaimanapun, sambungnya, dunia usaha menuntut kecepatan agar momentum bisnis tidak hilang seiring berjalannya waktu.
"Orang berusaha itu ada jenis-jenis usaha yang siklusnya pendek. Jangan-jangan tren bisnisnya sudah berubah, tetapi izinnya juga belum keluar-keluar. Banyak terjadi hal seperti itu," tutup Todotua.





