KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Tual.
Apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka untuk disidangkan.
Bripda MS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Baca Juga: Brimob Tewaskan Pelajar: Pengamat Kritik Reformasi Kultural Polri Gagal, Ini Respons Ito Sumardi
#brimob #penganiayaan #pelajar #tual
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Penulis : Tesalonika-Ajeng
Sumber : Kompas TV
- brimob
- penganiayaan
- pelajar
- tual
- bripda ms
- breaking news





