Perkara Bripda MS Brimob Penganiaya Pelajar Dilimpahkan ke Kejari Tual, Terancam 15 Tahun Penjara?

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita

KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Tual.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka untuk disidangkan.

Bripda MS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga: Brimob Tewaskan Pelajar: Pengamat Kritik Reformasi Kultural Polri Gagal, Ini Respons Ito Sumardi

#brimob #penganiayaan #pelajar #tual

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!   

Penulis : Tesalonika-Ajeng

Sumber : Kompas TV

Tag
  • brimob
  • penganiayaan
  • pelajar
  • tual
  • bripda ms
  • breaking news
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Disdagnaker Gunungkidul Gelar Operasi Pasar, Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Polri Menetapkan Lima Tersangka Kasus e-Tilang Palsu Modus SMS Blast yang Dikendalikan Warga Negara China
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Deretan HP Android Mirip Desain iPhone di Indonesia
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Rusia Tuduh Inggris dan Prancis Ancam Rezim Nonproliferasi Nuklir dengan Rencana Pasok Senjata ke Ukraina
• 13 jam lalupantau.com
thumb
Sujud Bupati Nias Utara Memohon: Capek Miskin Daerah 3T Tak Dilirik Pusat
• 9 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.