JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk menegur jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut DPR mengintervensi kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan, masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Kamis (26/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Habiburokhman menekankan, bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa menyatakan sikapnya kepada pengadilan, tetapi juga masyarakat.
"Termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan," ucapnya.
Ia menjelaskan hal itu merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, selain menilai fakta-fakta persidangan," ujarnya.
Baca Juga: ABK yang Dituntut Hukuman Mati Jalani Sidang Pembelaan, Ini Poin yang Disampaikan
Habiburokhman menekankan Komisi III tidak mengintervensi secara teknis perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Tetapi, kata dia, pihaknya berkewajiban untuk memastikan pelaksanaan tugas mitra Komisi III sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak mengintervensi pengadilan, tapi kami harus mempertanggungjawabkan kepada rakyat alokasi anggaran negara yang kami setujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya haruslah membawa perbaikan kinerja," tegasnya.
Habiburokhman juga kembali menegaskan, hukuman mati merupakan hukuman alternatif sebagai upaya terakhir.
"Yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegasnya.
Duduk Perkara ABK Dituntut Hukuman MatiMenurut informasi di laman SIPP PN Batam, pada April 2025, Fandi Ramadhan direkrut oleh Hasiholan Samosir untuk bekerja sebagai ABK dan berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Setelah menginap sekitar 10 hari menunggu instruksi dari Mr. Tan (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), mereka berlayar menggunakan kapal Sea Dragon menuju perairan Phuket berdasarkan koordinat yang diberikan.
Baca Juga: Tuntutan Mati ABK Kapal Bermuatan 2 Ton Sabu Disorot DPR, Begini Kata Kejagung hingga Ahli Hukum
Di tengah laut, kapal mereka menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Barang tersebut disimpan secara estafet di beberapa bagian kapal. Setelah itu, bendera Thailand di kapal dilepas dan dibuang ke laut.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- komisi 3
- komisi 3 dpr ri
- fandi ramadhan
- abk dituntut hukuman mati
- jamwas
- abk fandi





