Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait pria inisial HM (25), pengemudi mobil Toyota Calya yang ugal-ugalan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Selain pelat nomor palsu, HM tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Nopol palsu yang dikemudikan pelaku D-1640-AHB, terpasang di kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin), kendaraan tersebut teregistrasi dengan pelat nomor B-2932-BZF.
"STNK apa pun tidak ada, SIM tidak punya," katanya.
Selain itu, Budi Hermanto mengungkap temuan dua bilah senjata tajam dan senpi revolver mainan di dalam mobil pelaku.
"Pengemudi Toyota Calya dengan inisial HM telah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan serta pendalaman lebih lanjut," imbuhnya.
Polisi menetapkan pengemudi mobil inisial HM (25) sebagai tersangka setelah aksi berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arah hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung saat dimintai konfirmasi terpisah, Kamis (26/2).
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Kalau untuk kasus lantasnya sendiri, pelaku kita kenakan Pasal 311 ayat 1, 2, 3, mengendarai kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan pengendara jalan lain. Kalau sampai ayat 3 ancamannya sampai 4 tahun penjara," ujar Komarudin.
Bunyi Pasal 311:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah)
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah)
Selain masalah lalu lintas, tersangka HM akan didalami terkait pidana lainnya, antara lain soal dugaan pemalsuan pelat nomor dan temuan senjata tajam dan senpi mainan.
"Sementara sedang dikembangkan oleh Reskrim Jakpus untuk temuan lainnya," kata dia.
(mea/dhn)





