Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menganggap masukan dari publik dan DPR sebagai bentuk intervensi atas tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan yang terjerat kasus 2 ton sabu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga Fandi Ramadhan yang didampingi pengacara Hotman Paris, Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan teguran keras kepada JPU tersebut. Jaksa dinilai keliru dalam memahami fungsi pengawasan legislatif dan peran serta masyarakat dalam mencari keadilan.
Advertisement
"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di Kejaksaan, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat, tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (26/2/2026).
Politikus Gerindra ini menegaskan, setiap warga negara berhak memberikan masukan kepada pengadilan, baik secara langsung maupun melalui jalur Amicus Curiae. Hakim pun memiliki kewajiban konstitusional untuk tidak hanya melihat berkas perkara, tetapi juga menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
"Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya pengadilan termasuk dalam bentuk Amicus curiae atau sahabat pengadilan. Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat dan apa selain menilai fakta-fakta persidangan," ujarnya.




