Jakarta: Ahli hukum korporasi, Ariawan Gunadi, mengatakan bahwa tanggung jawab atas keabsahan surat berharga sepenuhnya berada di tangan penerbit. Sehingga, bukan perusahaan yang bertindak sebagai fasilitator atau arranger.
"Pandangan saya yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga, dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi keabsahan dari terbitan dokumen itu," kata Ariawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.
Baca Juga :
Sembilan Terdakwa Kasus Minyak Mentah Jalani Sidang PutusanHal itu disampaikan Ariawan dalam sidang lanjutan sengketa hukum antara PT CMNP dan PT MNC AH di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ariawan menjelaskan bahwa dalam praktik hukum korporasi, arranger atau broker hanya berfungsi sebagai fasilitator transaksi.
Ia memberikan perumpamaan pada transaksi properti. Di mana kondisi aset sepenuhnya merupakan tanggung jawab penjual, bukan pihak yang memperantarai penjualan tersebut.
Terkait substansi perkara, Ariawan juga menanggapi pertanyaan kuasa hukum CMNP mengenai pertukaran deposito. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut tetap dikategorikan sebagai jual beli karena penerbitan deposito tidak mungkin terjadi tanpa adanya proses pembayaran.
Ilustrasi hukum. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Sementara itu, kuasa hukum PT MNC AH, Hotman Paris Hutapea, menyambut baik keterangan ahli tersebut. Hotman menilai kesaksian Ariawan memperkuat posisi kliennya bahwa PT MNC AH bukan pihak yang tepat untuk digugat dalam sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tersebut.
"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank, seharusnya bank yang digugat," ucap Hotman.
Hotman menambahkan, gugatan yang dilayangkan CMNP kepada MNC AH merupakan tindakan salah gugat. Menurutnya, CMNP seharusnya melayangkan gugatan kepada Unibank sebagai institusi yang menerbitkan NCD yang menjadi obyek sengketa dalam perkara ini.



