Jakarta, VIVA – Pengacara kondang, Hotman Paris merasa ada keanehan di balik tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan dalam kasus sabu 2 ton.
Sebab, kata Hotman Paris, Fandi Ramadhan baru menjadi ABK selama tiga hari.
Hal itu disampaikan Hotman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.
Dia menyebut, Fandi diterima bekerja melalui agen resmi beberapa hari sebelum penangkapan.
"Dia melamar ke suatu agen, dia melamar resmi ke suatu agen dan akhirnya diterima dan si agen ini mengatakan bahwa nanti kaptennya si ini, tapi si anaknya ini tidak pernah ketemu kaptennya," kata Hotman Paris dalam RDPU.
Hotman menuturkan, Fandi baru bertemu dengan sang kapten kapal sebelum berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025. Fandi bahkan diinapkan selama 10 hadi di sebuah hotel karena kapal belum siap jalan. Dia menyebut awak kapal baru naik ke kapal tanggal 14 Mei 2025.
Dia menyebut terdapat kejanggalan karena kapal yang dinaiki berbeda dengan yang tercantum dalam kontrak kerja. Di dalam kontrak, kapal yang tertulis yaitu North Star, sementara Fandi justru dibawa menggunakan speedboat menuju Kapal Sea Dragon.
Setelah tiga hari berlayar, sebuah kapal nelayan mendekat ke Kapal Sea Dragon dan menurunkan 67 kardus. Seluruh ABK juga diminta untuk estafet menurunkan kardus tersebut
"Dan si anak ibu ini (Fandi) bolak-balik nanya, 'Ini apa?' dan itu diakui oleh si kapten. Si Kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas, itu pengakuannya," tutur dia.
Dia menyebut kapal harusnya berangkat dari Thailand ke Filipina, namun arah pelayarannya justru melewati perairan Indonesia dan tertangkap oleh BNN dan Bea Cukai di Tanjung Karimun.
"Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati? Karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu. Dia baru melamar, baru 3 hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja," tutur Hotman.




