JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 8 penerima beasiswa atau awardee diwajibkan mengembalikan dana beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) yang telah diterima beserta bunganya, lantaran tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program tersebut.
Direktur Utama LPDP, Sudarto menyebut, sudah empat orang dari 8 penerima yang disanksi tersebut mengembalikan uang ke negara.
"Itu ada yang dalam negeri ada, ada yang luar negeri juga ada (penerima beasiswa), Dia rata-rata ya mohon maaf ya, antara ya sekitar 2 m satu orang. Yang PHD ya, ada yang Master di bawah satu," katanya kepada wartawan di Gedung DJPK Kemenkeu, Jakarta, Rabu 25 Febuari 2026.
BACA JUGA:Sejak 2013, LPDP Biayai 58.444 Penerima Beasiswa dan 3.861 Riset Nasional
Namun, ia belum bisa merinci besaran bunga yang dibebankan dalam proses pengembalian dana tersebut.
Dalam hal ini, Sudarto menambahkan, mekanisme pembayaran dilakukan secara fleksibel. Dimana, penerima tidak diwajibkan melunasi sekaligus.
Ia menyebut pembayaran bisa dilakukan dengan cara dicicil sesuai kemampuan finansial masing-masing.
Ada yang bisa langsung bayar, ada yang kalau Anda tiba-tiba kerja kan enggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end kita punya rasa kemanusiaan juga," ujarnya.
Sebelumnya, Sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan program.
Dari jumlah tersebut, delapan penerima beasiswa diwajibkan mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima beserta bunganya, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA:Estimasi Dana Beasiswa LPDP Harus Dikembalikan Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Perkiraan Capai Rp3 M
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan, penetapan sanksi terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan setelah proses penelitian terhadap ratusan penerima beasiswa.
"Kami sudah melakukan penelitian berhadap mungkin lebih dari 600 penerima dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Sudarto menjelaskan, penelusuran terhadap penerima beasiswa LPDP dilakukan melalui akses data perlintasan keimigrasian dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, hingga pemantauan media sosial para penerima beasiwa.
Namun, ia menegaskan tidak semua laporan otomatis berujung pada pelanggaran. Sejumlah penerima beasiswa LPDP diketahui masih berada dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri selama dua tahun, yang diperbolehkan sesuai buku pedoman.





