THR Terus Jadi Polemik Tahunan, Legislator Desak Pemerintah Beri Sanksi Tegas Perusahaan Pelanggar

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Praktik pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian menjelang hari raya keagamaan.

Asep Romy Romaya anggota Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah tidak lagi bersikap permisif terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Menurut Romy, pelanggaran yang terus berulang setiap tahun menunjukkan lemahnya pengawasan dan minimnya efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh aturan.

“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR. Jangan sampai ini menjadi pola menahun yang terus berulang tanpa ada efek jera,” ujar Romy di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Ia mengacu pada catatan Ombudsman RI yang mencatat lebih dari 2.410 aduan pekerja terkait pelanggaran THR sepanjang musim pembayaran 2025.

Aduan tersebut mencakup THR yang tidak dibayarkan, dibayar tidak penuh, hingga keterlambatan pembayaran dari ketentuan yang berlaku.

Romy menilai persoalan ini seakan menjadi rutinitas tahunan tanpa solusi konkret. Dia mengibaratkannya seperti “kaset usang yang terus berputar” karena keluhan pekerja selalu sama dari tahun ke tahun.

“Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya responsif ketika polemik mencuat di ruang publik,” tegasnya.

Romy juga melihat sejumlah modus yang diduga digunakan perusahaan untuk menghindari pembayaran THR, seperti merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja menjelang Lebaran.

“Cara-cara seperti ini hampir bisa dipastikan berulang setiap tahun. Semua perusahaan wajib membayar THR sesuai ketentuan. Tidak boleh ada akal-akalan yang merugikan pekerja,” katanya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Romy menegaskan, jika pelanggaran terus terjadi, berarti ada persoalan dalam sistem pengawasan ketenagakerjaan yang harus segera dibenahi.

“Kalau setiap tahun kasusnya berulang, artinya ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan kita. Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi dan perusahaan yang melanggar benar-benar merasakan konsekuensinya,” pungkasnya.(faz/ipg)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laba Bersih BRI Turun Jadi Rp 57,13 T: Tertekan Biaya Pencadangan, NPL Naik
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Wawasan Polling SS: Mayoritas Masyarakat Tidak Setuju Pemerintah Tarik Izin Minimarket untuk Pengembangan Kopdes Merah Putih
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Parah! Jalan Raya Condet Macet Total Imbas Galian PDAM, Lewat Sana Cuma 6-13 Km/Jam
• 3 jam laludisway.id
thumb
Suasana Jelang Kerry Riza & Delapan Terdakwa Hadapi Vonis Kasus Korupsi Minyak Mentah | SAPA PAGI
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Harga Cabai Rawit Merah Turun Jadi Rp78.450/kg, Telur Ayam Ras Naik Jadi Rp32.500/kg
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.