Soal Insentif SPPG, BGN Sebut Sudah Masuk Pagu Rp 15 ribu per Menu MBG

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah terintegrasi dalam pagu anggaran Rp 15 ribu per menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah ditetapkan.

Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengemukakan hal tersebut untuk menanggapi informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya insentif Rp6 juta di luar pagu Rp 15 ribu per menu Program MBG, serta narasi yang menyebutkan mitra memperoleh laba bersih Rp 1,8 miliar per tahun.

Baca Juga :
KPK Buka Peluang Pelototi 1.179 SPPG Milik Polri
BGN Wanti-wanti Mobil Dapur MBG Tak Dipakai untuk Belanja ke Pasar

"Penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, tetapi sebagai instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel. Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Sony menegaskan, program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra. Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen pada kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program.

Program MBG dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.

Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa alokasi rata-rata Rp 15 ribu per hari per penerima manfaat telah mencakup komponen bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas SPPG yang ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan, bukan berbasis jumlah porsi yang diproduksi.

Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp6.000.000 tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15.000 per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran.

"Narasi mengenai 'laba bersih Rp1,8 miliar per tahun' merupakan interpretasi yang keliru. Angka tersebut adalah estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh, yang dihitung dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga menghasilkan Rp1,8 miliar per tahun," ucap Sony.

Baca Juga :
Ancaman BGN buat Mitra yang Mark Up Bahan Baku MBG, Bakal Disuspend
BGN Minta MBG Ramadhan Tak Lagi Dikemas Kantong Plastik, Menu Kacang Diganti Telur
Menag Tegaskan Zakat Hanya Buat 8 Golongan, Tepis Buat MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kembangkan Kasus Suap Importasi, KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Perkuat Ekspansi Agrikultur Asia Tenggara dengan Teknologi AI di Perkebunan Sawit
• 21 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Zulhas Respons Polemik Impor Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Singgung Tanggung Jawab Lembaga, Peneliti BRIN Minta Polri Setop Pakai Istilah Oknum
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Banyak Stok Pemain Keturunan Potensial, Damian van Dijk Samakan Timnas Indonesia dengan Manchester City
• 12 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.