Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah terintegrasi dalam pagu anggaran Rp 15 ribu per menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah ditetapkan.
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya mengemukakan hal tersebut untuk menanggapi informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya insentif Rp6 juta di luar pagu Rp 15 ribu per menu Program MBG, serta narasi yang menyebutkan mitra memperoleh laba bersih Rp 1,8 miliar per tahun.
"Penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, tetapi sebagai instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel. Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Sony menegaskan, program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra. Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen pada kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program.
Program MBG dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.
Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa alokasi rata-rata Rp 15 ribu per hari per penerima manfaat telah mencakup komponen bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas SPPG yang ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan, bukan berbasis jumlah porsi yang diproduksi.
Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp6.000.000 tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15.000 per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran.
"Narasi mengenai 'laba bersih Rp1,8 miliar per tahun' merupakan interpretasi yang keliru. Angka tersebut adalah estimasi pendapatan kotor maksimal dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh, yang dihitung dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga menghasilkan Rp1,8 miliar per tahun," ucap Sony.





