Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang meminta pembentuk Undang-Undang mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029, telah membuat sejumlah partai di Senayan mengusulkan perubahan aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold. Angkanya bervariasi, yakni menjadi 2 persen, tetap 4 persen, atau bahkan hingga 7 persen.
Angka Parliamentary Threshold pun menjadi perdebatan, seiring dengan Revisi Undang-Undang Pemilu. Baleg DPR sendiri telah memasukkan RUU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
Advertisement
Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq kemudian mengusulkan agar cara tersebut bisa lebih disesuaikan dengan skema ambang batas fraksi yang duduk di Senayan.
"Formula ini lebih menjamin keterwakilan suara rakyat. Sehingga suara rakyat tak ada yang hilang seperti pada Pemiku 2024 lalu, ada 18 juta suara partai non parlemen yang tak terkonversi menjadi kursi," kata Rofiq saat Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD Se-Jakarta di Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (26/2/2026).
Rofiq menjelaskan, skema factional threshold atau ambang batas fraksi mampu menjaga keseimbangan antara representasi dan efektivitas kelembagaan.
"Semua suara dihitung. Parlemen juga efektif karena tak semua partai otomatis membentuk fraksi. Malah saya tantang, berani nggak partai di Senayan menyepakafu ambang batas fraksi, misalnya bisa membentuk fraksi jika memenuhi 10 sampai 15 persen kursi," kata dia.
Dengan skema ini, dia meyakini partai kecil juga masih memiliki peluang terepresentasi tanpa dibatasi dengan bikin fraksi gabungan. Menurutnya, skema tersebut mirip dengan yang pernah diterapkan DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004, juga tingkat DPRD, bahwa pendekatan ambang batas fraksi juga masih berlaku.
"Jadi ambang batas fraksi yang lebih proporsional dan konstitusional. Suara pemilih tak hilang, fragmentasi politik di parlemen dapat terkendali," tuturnya.




