Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan pembukaan akses kepada investor Amerika Serikat (AS) untuk menggarap sektor mineral kritis (critical minerals) hingga logam tanah jarang (rare earth) seperti tertuang di perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) tidak akan mempengaruhi komitmen hilirisasi.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu menilai bahwa permintaan Washington untuk membuka keran akses bagi pelaku usaha AS ke sektor mineral strategis bukanlah sebuah ancaman, melainkan praktik bisnis yang lumrah, asalkan tunduk pada regulasi hilirisasi nasional.
"Pembicaraan itu kan sudah. Intinya permintaan AS untuk memberikan para pelaku usahanya akses terhadap sektor-sektor mineral kita, salah satunya rare earth. Itu tidak ada masalah, dan mungkin kepada semua negara kita lakukan hal yang sama," ujarnya di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Sebagai informasi, dalam dokumen ART, Article 6.1 dan penjelasannya (Annex III Article 6.1) menyatakan bahwa Indonesia wajib mengizinkan dan memfasilitasi investasi AS terkait mineral kritis, mulai dari tahap eksplorasi, penambangan, ekstraksi, pengolahan, hingga ekspor.
Lebih jauh, regulasi itu juga menjamin bahwa investor AS akan mendapatkan perlakuan setara atau tidak kurang menguntungkan (no less favorable) dibandingkan dengan investor dalam negeri (national treatment).
Todotua menyatakan bahwa keleluasaan akses eksploitasi dan eksplorasi AS terhadap sumber daya alam Indonesia itu tidak berarti melonggarkan kedaulatan atas bahan mentah. Peraturan perundangan, sambungnya, tetap melarang ekspor mineral dalam bentuk mentah (raw material).
Baca Juga
- Deretan Komoditas Mineral Kritis dan Logam Terancam Krisis Iklim
- Ekonom: Kesepakatan Mineral Kritis RI-AS Kurangi Ketergantungan ke China
- Ahli Tambang Nilai Perjanjian Mineral Kritis RI-AS Berisiko Ganggu Hilirisasi
"Sepanjang itu dilakukan aturan bahwa kalau mereka mau masuk, ya mereka harus berinvestasi. Dalam prosesnya, karena negara kita secara undang-undang tidak mengizinkan raw material yang keluar, ada prosesnya, ada investasinya, [baru] mereka boleh masuk. Itu just normal business to business saja sebenarnya," jelas Todotua.
Adapun, sebagai bentuk kompensasi atas pembukaan akses mineral tersebut, dokumen ART juga mengamanatkan skema timbal balik. Pemerintah AS didorong untuk memfasilitasi pembiayaan investasi di sektor kritis Indonesia melalui lembaga keuangannya, seperti Export-Import Bank of the United States (EXIM Bank) dan U.S. International Development Finance Corporation (DFC), yang dikolaborasikan dengan sektor swasta AS.
Di sisi lain, posisi Indonesia tidak hanya menjadi penerima modal asing. Berdasarkan dokumen Annex III, Indonesia turut diamanatkan untuk memfasilitasi investasi pembangunan fasilitas baru (greenfield investment) yang mampu menciptakan lapangan kerja di wilayah Amerika Serikat.





