JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta negatif narkoba usai dites urine. Namun, pengemudi tersebut dijerat UU Lalu Lintas hingga terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat (1), (2), (3) diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta," ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Di dalam mobil ditemukan empat pasang TNKB berlainan, satu senjata api mainan, dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. "Sementara ini, dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif. Saat kejadian memang pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya," tuturnya.
Dia menerangkan, dari sisi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi mobil itu dengan Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3). Pengendara yang mengemudikan kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan membuat korban luka.
"Selanjutnya, mengingat ada rangkaian, termasuk alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," katanya.
(Arief Setyadi )




