Negatif Narkoba, Pengemudi Mobil Ugal-ugalan di Gunung Sahari Terancam 4 Tahun Penjara

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah pengendara di Jalan Gunung Sahari, Jakarta negatif narkoba usai dites urine. Namun, pengemudi tersebut dijerat UU Lalu Lintas hingga terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Kepada yang bersangkutan dari Pasal 311 Ayat (1), (2), (3) diancam dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta," ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga :
Viral, Cara Guru Bangunkan Anak yang Tidur di Kelas Bikin Salfok

Di dalam mobil ditemukan empat pasang TNKB berlainan, satu senjata api mainan, dan dua senjata tajam jenis golok dan badik. "Sementara ini, dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif. Saat kejadian memang pengendara tidak sendiri, ada satu penumpang wanita bersamanya," tuturnya.

Dia menerangkan, dari sisi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, polisi menjerat pengemudi mobil itu dengan Pasal 311 Ayat (1), (2), dan (3). Pengendara yang mengemudikan kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain tersebut mengakibatkan kerugian materiil dan membuat korban luka.

"Selanjutnya, mengingat ada rangkaian, termasuk alat bukti yang kami temukan di kendaraan, kami limpahkan ke Reserse Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," katanya.

Baca Juga :
Viral Guru Honorer SD Jadi Tersangka karena Rangkap Jabatan Pendamping Desa, DPR Geram!

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara itel Ngabuburit Seru Mencari Siti
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Seskab Unggah Foto Lawas Prabowo dan Raja Yordania
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Setuju Ada Ambang Batas Parlemen, PKS Harap PT 4 Persen Tak Dinaikkan
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
BGN Ancam Suspend Mitra Nakal yang Sediakan Mendominasi Pemasok Bahan MBG
• 5 jam lalukompas.com
thumb
210 Ribu Pekerja Online Scam Tinggalkan Kamboja
• 3 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.