Sidang Tuntutan Delpedro dkk di Kasus Penghasutan Digelar Besok

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sidang kasus penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk memasuki pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya akan digelar besok.

"Sidang dibuka kembali hari Jumat (tuntutan) tanggal 27 Februari 2026, untuk para terdakwa hadir persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini ialah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim sebelumnya juga telah mengalihkan penahanan Delpedro dkk menjadi tahanan kota dengan sejumlah alasan.

Baca juga: Hakim PN Jakpus Alihkan Penahanan Delpedro dkk Jadi Tahanan Kota

Dakwaan

Sebagai informasi, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.

"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.

Baca juga: Hakim Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar di 1 Kasus Terkait Demo Ricuh

Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.

Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Ungkap Pembagian Tugas Delpedro dkk Saat Unggah Konten Penghasutan




(mib/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Periksa 8 Kades, KPK Dalami Penyerahan Uang atas Perintah Sudewo
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Suasana Haru Iringi Prosesi Pemakaman Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Makhluk Lebih Panjang dari Gerbong KRL Muncul di Galian Proyek China
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tinjau Yonif 848, Menhan soroti stabilitas wilayah
• 37 menit laluantaranews.com
thumb
Terungkap, Tantri Kotak dan Arda Naff Nyaris Cerai
• 11 jam laluintipseleb.com
Berhasil disimpan.