Sidang kasus penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk memasuki pembacaan tuntutan. Sidang tuntutan Delpedro bersama tiga terdakwa lainnya akan digelar besok.
"Sidang dibuka kembali hari Jumat (tuntutan) tanggal 27 Februari 2026, untuk para terdakwa hadir persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini ialah admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Hakim sebelumnya juga telah mengalihkan penahanan Delpedro dkk menjadi tahanan kota dengan sejumlah alasan.
Sebagai informasi, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengatakan hasutan itu dilakukan Delpedro dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.
"Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya. Jaksa mengatakan pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten yang dianggap menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro dkk pada 24-29 Agustus 2025.
Jaksa mengatakan penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Jaksa mengatakan unggahan itu menghasut kericuhan pada akhir Agustus.
Jaksa mendakwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/zap)





