JAKARTA, KOMPAS - Selain melanggar lalu lintas yang memicu kecelakaan, Hafiz Mahendra (25), pengemudi minibus yang melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore, juga diduga melakukan pelanggaran lain. Ia menyimpan plat nomor palsu serta membawa senjata tajam dan senjata api mainan di mobilnya.
Situasi itu yang membuat Hafiz memilih untuk menghindari hadangan petugas saat hendak diperiksa. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Komarudin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Hafiz terbilang berlapis.
"Sebelum melawan arus di Jalan Gunung Sahari, ia juga telah melawan arus di dua ruas jalan lain, yakni Jalan Budi Utomo dan Jalan Gunung Sahari V," kata Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Hafiz nekat melakukannya untuk menghindari kejaran petugas. Peristiwa ini berawal saat petugas yang sedang berpatroli mendapati kendaraan Hafiz bergerak tidak lazim.
Kendaraan itu melaju kencang dari arah Senen ke Pasar Baru, lalu menerobos padatnya lalu lintas Jakarta. Selain itu, dari pemeriksaan awal diketahui bahwa plat nomor yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. "Itulah alasan petugas mengikuti pelanggar (Hafiz)," kata Komarudin.
Namun, saat dibuntuti, Hafiz berusaha menghindari petugas dengan memasuki gang-gang kecil. Bahkan, ia nekat melawan arus di beberapa ruas jalan. Pengejaran berhenti saat mobil yang dikemudikan Hafiz terjebak di tengah padatnya kendaraan yang terhenti akibat lampu merah yang menyala di Jalan Gunung Sahari.
Saat itu ia kembali ingin melawan arus. Namun, ia menabrak sejumlah kendaraan lain. "Dari kecelakaan itu, setidaknya ada dua orang terluka. Namun, saat ini (pada Kamis siang keduanya) sudah bisa pulang setelah menjalani perawatan," ujarnya.
Mobil minibus yang dikendarai Hafiz pun rusak karena diamuk massa yang marah dengan perbuatannya yang membahayakan. Setelah itu, Hafiz dan teman perempuannya yang berada di mobil dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan.
Menurut Komarudin, hasil pemeriksaan menunjukan Hafiz dan teman perempuannya itu baru bertolak dari Karawang hendak ke Jakarta karena ingin berlibur ke Ancol.
Selain itu, polisi menemukan sejumlah barang, seperti empat unit Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu. "Sampai saat ini, kami masih menelusuri tujuan dari penggunaan TNKB palsu tersebut," kata Komarudin.
Selain itu, polisi menemukan dua senjata tajam, yakni sejenis golok dan badik. Ada pula satu pucuk senjata api mainan.
Komarudin menambahkan, perkara itu diserahkan ke Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti. Sementara dari hasil pemeriksaan kesehatan, Hafiz tidak menggunakan narkoba.
Terkait pelanggaran lalu lintas, kata Komarudin, Hafiz dijerat dengan Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Ayat 1 pasal itu terkait pengendara yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Adapun dua ayat lain pasal itu karena mengakibatkan kerugian materil dan jatuhnya korban luka. "Akibat perbuatannya, pelanggar (Hafiz) terancam hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp 8 juta," ujar Komarudin.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial dan viral, tampak sebuah mobil minibus hitam bernomor polisi D 1640 AHB melawan arah di tengah kemacetan lalu lintas kota. Bahkan Hafiz tampak menabrak pengendara yang ada di depannya.
Akibat tindakannya mengemudi secara ugal-ugalan, sejumlah warga meluapkan kemarahannya dengan merusak mobil Hafiz. Mobil yang dikendarainya bergerak maju mundur menghindari serangan massa yang terlanjur emosi. Bahkan sebuah mobil polisi yang turut menghadangnya juga tampak ditabrak.
Polisi yang berada di lapangan berusaha mengamankan Hafiz dari amukan massa dan segera membawanya ke kantor polisi untuk diperiksa.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung menyatakan bahwa, saat peristiwa itu terjadi, Hafiz tidak sendiri, ia bersama teman perempuannya. ”Terkait motif (mengemudi secara ugal-ugalan) masih diselidiki,” ujarnya, Rabu (25/2/2026) malam.
Tidak hanya digali motifnya, Hafiz juga akan diperiksa kondisi kesehatannya untuk memastikan apakah dia berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang sehingga bertindak ugal-ugalan di jalan raya. ”Kami akan tes urine dan tes kesehatan pelaku untuk memastikan apakah ia menggunakan barang-barang yang dilarang,” ujar Reynold.
”Kami juga mendata jumlah kendaraan dan kemungkinan adanya korban luka,” ujarnya. Untuk sementara terdata ada seorang perempuan yang terserempet sepeda motornya oleh pelaku. Namun, jika ada korban luka, kata dia, prioritas utamanya adalah mengevakuasinya ke rumah sakit terdekat.
Kepala Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Arry S Utomo menyebut, minibus yang dikendarai Hafiz berjalan dari utara ke arah selatan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar. Sesampai di Halte Lapangan Banteng, ia hendak dihentikan oleh petugas.
Alih-alih berhenti, Hafiz tetap melaju dan terus berjalan ke arah selatan Jalan Gunung Sahari. Sesampai di Jalan Gunung Sahari IV, kendaraan tersebut berbelok ke kiri memasuki Jalan Bungur Besar Raya. Lalu, Hafiz kembali berbelok kiri ke arah Jalan Gunung Sahari V.
Di lokasi itu, Hafiz memutuskan berbelok ke kiri dan melawan arah di Jalan Gunung Sahari V ke arah timur hingga di simpang empat di lampu merah MBAL dan tetap melaju di Jalan DR Sutomo ke arah timur.
Sesampai di dekat Hotel Bintang Baru, kendaran tersebut berputar arah ke barat hingga kembali ke simpang lampu merah MBAL dan berbelok ke kiri ke Jalan Gunung Sahari arah utara hingga sampai di simpang empat TL Pintu besi.
Lalu, kendaraan tersebut berputar dengan melawan arah di Jalan Gunung Sahari arah Selatan hingga berhenti di dekat Halte Transjakarta Golden Truly. Di lokasi ini, mobil yang dikendarai Hafiz diamuk massa.
”Akibat tabrakan dan amukan massa itu, bagian depan mobil Hafiz penyok dan kaca bagian belakang mobil pecah. Kini, pelaku masih diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan,” katanya.





