3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 9-10 Tahun Penjara

detik.com
13 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara. Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.

"Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," imbuh hakim.

Baca juga: 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Hakim menghukum Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Pidana denda harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terdakwa atau terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar," ujar hakim.

Hakim menyatakan Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk 2 terdakwa lainnya.

Berikut vonis dua terdakwa tersebut:

1. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

2. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.




(mib/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota-Kota Beasr Bakal Hujan Ringan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Warga Menang Gugatan PTUN, Lapangan Padel di Pulomas Resmi Disegel Permanen | KOMPAS MALAM
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Ofisial Malut United Di-banned 3 Bulan Imbas Protes Laga Lawan Persib
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Komoditas Pangan Stabil pada Hari Keenam Ramadan
• 24 menit laluidxchannel.com
thumb
Pikap Mahindra Muncul di Acara Koperasi Merah Putih Surabaya
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.