Kementerian UMKM Dukung BKPM Permudah Penerbitan NIB

wartaekonomi.co.id
1 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam mempermudah proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Upaya tersebut dilakukan melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro, yang diharapkan dapat mempercepat legalitas usaha serta memperkuat ekosistem UMKM nasional.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza berharap dengan proses yang lebih ederhana dan terintegras akan mendorong semakin banyak pengusaha UMKM masuk ke sektor formal.

“Kami sangat mendukung terbitnya kebijakan terkait NIB yang bertujuan menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” kata Wamen Helvi, dikutip dari siaran pers Kementerian UMKM, Kamis (26/2).

Menurutnya, NIB merupakan identitas usaha yang esensial bagi pengusaha UMKM untuk mengakses pembiayaan, pendampingan, serta berbagai program pemberdayaan pemerintah. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jumlah tersebut mencapai 96,9 persen dari total keseluruhan NIB yang terdaftar.

Capaian tersebut menunjukkan tingginya antusiasme pengusaha UMKM untuk bertransformasi menuju sektor formal. Legalitas usaha bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pintu masuk untuk memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang naik kelas.

Berdasarkan data Kementerian UMKM, terdapat sekitar 56 juta pengusaha mikro di Indonesia. Namun, baru sekitar 15 juta yang telah memiliki NIB. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pengusaha UMKM yang perlu difasilitasi proses formalitasnya sekaligus dibina agar mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

“Ini menjadi tugas kita bersama untuk berkolaborasi mengelola potensi besar tersebut. Masih ada puluhan juta pengusaha UMKM yang perlu diformalkan dan dibina agar dapat naik kelas serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional,” ujar Helvi.

Wamen Helvi kembali menekankan bahwa penyederhanaan KKPR Darat akan membuat proses legalitas usaha semakin mudah, cepat, dan terintegrasi, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan tata ruang.

Baca Juga: KrediOne Gandeng Bank Ganesha Perluas Pembiayaan Inklusif UMKM

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro.

Kebijakan tersebut memangkas prosedur yang sebelumnya berlapis sehingga proses perizinan menjadi lebih sederhana dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip tata ruang serta fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Melalui pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini merupakan bentuk dukungan nyata agar pengusaha UMKM dapat segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Todotua.

Dalam mekanisme baru tersebut, pengusaha UMKM cukup mengisi data lokasi usaha yang mencakup informasi administratif, alamat lengkap, luas lahan, satu titik koordinat, serta foto tampak depan lokasi usaha. Setelah data dilengkapi, pengusaha UMKM menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.

Kemudahan ini tetap mengedepankan prinsip kesesuaian tata ruang dan pengawasan oleh pemerintah daerah, terutama untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

Kolaborasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM ini menjadi langkah konkret dalam membangun ekosistem usaha yang inklusif, tertib, dan berdaya saing. 

Penyederhanaan regulasi bukan berarti mengurangi tata kelola, melainkan memastikan regulasi bekerja untuk memberdayakan, bukan menghambat.

Baca Juga: Kemendag Dorong Produk UMKM Makin Dikenal Masyarakat, Terbaru Lewat Kereta Api

Dengan legalitas yang semakin mudah diakses, pengusaha UMKM diharapkan semakin percaya diri untuk berkembang, memperluas usaha, dan menjadi penggerak utama ekonomi nasional.

Pemerintah pun terus memastikan bahwa transformasi formalitas ini berjalan beriringan dengan pendampingan dan pembinaan, sehingga UMKM Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh dan naik kelas.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Kemensos Perkuat Manajemen ASN Guru Sekolah Rakyat
• 7 jam laludisway.id
thumb
Momen Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Menangis Jelang Vonis Perkara Tata Kelola Minyak
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Ini Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2025/26
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Mensos Saifullah Yusuf Ungkap 90 Persen Bansos Triwulan I 2026 Sudah Cair, Sumatra Jadi Prioritas Stimulus Ramadan
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.