Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan telah divonis sembilan tahun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menilai bahwa Riva telah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam rasuah tata kelola minyak itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ujar jaksa di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Riva juga diminta untuk membayar denda Rp1 miliar dalam perkara ini. Namun, apabila Riva tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Adapun, hal yang memberatkan vonis ini lantaran Riva tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
"Hal meringankan, sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," pungkasnya.
Baca Juga
- Sidang Vonis, Riva Siahaan Menangis saat Masuk Ruangan
- Riva Siahaan Sampaikan Pledoi, Singgung Bensin Oplosan hingga Minta Keadilan
- Kasus Tata Kelola Minyak, Jaksa Tuntut Riva Siahaan Cs 14 Tahun Penjara
Selain Riva, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga juga telah divonis dalam sidang kali ini.
Maya divonis sembilan tahun, sementara Edward selama 10 tahun. Selain itu, keduanya juga didenda untuk membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 190 hari.
Adapun, putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Riva Cs selama 14 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Sekadar informasi, Riva Siahaan dan delapan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun. Perinciannya, komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara.
Temuan BPK ini didasarkan pada tujuh klaster penyimpangan utama, yang mencakup sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi.





