Pimpinan MPR Minta Perjanjian Dagang dengan AS Terkait Label Halal Dinegosiasikan Ulang

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW menyebut pemerintah harus menegosiasikan ulang perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang diteken pada Kamis (19/2).

Sebab, kata dia, muncul pelonggaran sertifikat halal pada berbagai jenis produk yang berasal dari AS setelah perjanjian Agreement on Reciprocal Tariff (ART).

BACA JUGA: Penjelasan Lengkap soal Sertifikat Halal untuk Semua Produk AS

"Pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip resiprokal yang menjadi spirit dari perjanjian dagang itu, seharusnya membuka kembali pembahasan kesepakatan terkait isu labelisasi halal ini dengan pihak berkewenangan di AS," kata HNW melalui keterangan persnya, Kamis (26/2).

Menurut dia, negosiasi perlu dilakukan agar perjanjian dagang tidak merugikan Indonesia sebagai negara mayoritas Islam.

BACA JUGA: Babe Haikal: Produk AS Wajib Sertifikasi Halal, Tidak Ada yang Dirahasiakan

"Ya, biar perjanjian dagang ini tidak hanya menguntungkan AS, tetapi malah sangat merugikan Indonesia sebagai negara hukum dan berdaulat dengan konsumen yang mayoritas mutlaknya beragama Islam," kata HNW.

Namun, dia menyadari Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) terkait sertifikasi halal dengan berbagai negara, termasuk Amerika Serikat. 

BACA JUGA: BPJPH: Semua Produk AS Wajib Besertifikat Halal

Namun, dia merasa perjanjian dagang yang diteken pada Kamis kemarin tak bisa disebut MRA karena diksi kesepakatan melonggarkan impor produk dari AS terkait sertifikat halal.

HNW menuturkan MRA yang dijalin BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) pada dasarnya terkait pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal di antara kedua negara.

Artinya, kata dia, produk yang beredar di Indonesia dari negara yang sudah memiliki MRA tetap wajib bersertifikat halal, meskipun dikeluarkan oleh LHLN.

"Ketika isi perjanjian dagang timbal balik Indonesia AS itu menyebutkan pembebasan (exemption) sertifikat halal pada berbagai jenis produk, maka jelas itu bukan MRA," kata HNW. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Baznas DKI Kembali Buka Pendaftaran Mudik Gratis untuk Disabilitas ke Berbagai Kota di Pulau Jawa
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Hari Ini Nikah! Begini Persiapan Virgoun dan Lindi Fitriyana Jelang Akad
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Skala Besar! Garda Revolusi Iran Gelar Latihan Perang di Teluk Persia, Libatkan Drone hingga Roket
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Dukungan Fans Jadi Senjata Lain Kevin Diks untuk Bantu Selamatkan Monchengladbach dari Ancaman Degradasi
• 8 jam lalubola.com
thumb
Pengamat Ungkap Aura Positif John Herdman Jelang Debut Bersama Timnas Indonesia di FIFA Series 2026
• 29 menit lalubola.com
Berhasil disimpan.