FAJAR, JAKARTA – Langkah progresif diambil Pemerintah Malaysia dalam menyambut Hari Raya Idulfitri 2026. Tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai negeri, guru mengaji juga dapat.
Kebijakan negeri jiran ini dinilai sebagai bentuk apresiasi nyata terhadap pengabdian masyarakat. Patut menjadi contoh bagi pemerintah Indonesia.
Pemerintah Malaysia secara resmi mengumumkan penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Idulfitri 2026 yang akan mulai dicairkan secara bertahap pada pertengahan Maret 2026.
Paket Bantuan Nasional
Mengutip pengumuman Departemen Layanan Publik (JPA) Malaysia pada Rabu (25/2/2026), bantuan tingkat nasional ditetapkan sebesar 500 ringgit (setara Rp2,1 juta). Bantuan ini menyasar seluruh PNS federal Kelas 15 ke bawah, termasuk mereka yang berstatus pegawai kontrak.
Tak hanya pegawai aktif, para pensiunan pemerintah dan veteran militer juga kecipratan berkah Lebaran dengan bantuan tunai sebesar 250 ringgit (sekitar Rp1,07 juta).
Menariknya, Pemerintah Malaysia memberikan insentif tambahan berupa pembebasan pajak penghasilan atas bantuan tersebut.
“BKK ini akan dibayarkan pada 13 Maret 2026 sebagai apresiasi atas dedikasi aparatur sipil sekaligus membantu persiapan masyarakat menyambut hari raya,” tulis pernyataan resmi JPA Malaysia.
Guru Ngaji Terima Rp6 Juta
Kebijakan di tingkat negara bagian (regional) bahkan jauh lebih fantastis. Negara Bagian Perak, misalnya, menyetujui paket bantuan khusus sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp6,4 juta bagi para PNS di wilayah tersebut.
Menteri Besar Perak, Datuk Seri Saarani Mohamad, menegaskan bahwa bantuan ini mencakup sektor-sektor yang selama ini sering terabaikan, termasuk tenaga pendidik keagamaan.
Guru Al-Quran dan Fardu Ain: Menerima bantuan 500 ringgit (Rp2,1 juta).
Ketua Komite Pembangunan Desa: Menerima bantuan 500 ringgit (Rp2,1 juta).
Pekerja Harian Lepas: Masuk dalam daftar penerima bantuan khusus.
“Pembayaran akan dilakukan mulai 16 Maret kepada seluruh pegawai negeri negara bagian, termasuk guru yang ditunjuk negara bagian dan petugas di bawah program ketenagakerjaan jangka pendek,” ujar Datuk Seri Saarani.
Meski memanjakan pegawainya dengan bonus besar, Pemerintah Malaysia memberikan catatan tegas terkait kinerja.
Saarani mengingatkan bahwa Ramadan dan adanya bantuan finansial bukanlah alasan untuk menurunkan produktivitas pelayanan publik.
“Ramadan bukanlah alasan bagi kita untuk mengurangi produktivitas. Jangan biarkan rasa lapar dan haus menjadi alasan berkas berhenti diproses atau keputusan tertunda,” tegasnya di hadapan para ASN Malaysia.
Langkah Malaysia yang merangkul guru ngaji dan pekerja harian dalam skema “THR” ini memicu diskusi di Tanah Air.
Pasalnya, di Indonesia cakupan THR masih didominasi oleh sektor formal dan ASN, sementara tenaga pengajar keagamaan masih sangat bergantung pada kebijakan daerah yang belum merata. (*)





