Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka-bukaan tentang besaran tunjangan hari raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk TNI-Polri dan pensiunan.
Dirinya mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp55 triliun yang akan dialurkan kepada ASN hingga pensiunan mulai minggu pertama bulan Ramadhan. Ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers saat pemaparan APBN KiTa Februari 2026, Jakarta, baru-baru ini.
"Mencairkan tunjangan hari raya bagi ASN, TNI-Polri dan para pensiunan dengan nilai total Rp55 triliun," ujarnya, dikutip Kamis (25/2).
Namun pencairan tersebut masih menunggu proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Dan akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto jika aturan resmi terbit.
"Ini (aturan) sedang diproses, bentar lagi keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkan, nanti Presiden yang mengumumkan." ucapnya.
"(Aturan) Kan sedang proses. Nanti begitu Presiden pulang, mungkin dia akan umumkan. Tapi dananya sudah siap," imbuhnya.
Kemudian ketika ditanya apakah pencairan THR akan dimulai pekan depan, Bendahara negara ini menjawab bahwa hal tersebut merupakan keputusan presiden. "Terserah presiden,".
Baca Juga: Kehangatan di Bulan Ramadan, Diaspora Indonesia Sambut Kedatangan Presiden Prabowo di Abu Dhabi
Sebagai informasi, jika melihat tahun sebelumnya, THR ASN diperkirakan akan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum hari raya. Pemerintah menargetkan pencairan akan dimulai pada awal Ramadhan atau sekitar 11-15 Maret 2026.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Namun tetap harus menunggu PP baru keluar sebelum hari raya.
Berdasarkan ketentuan umum, THR PNS wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Hal tersebut untuk memastikan dana tersedia sebelum puncak perayaan.
THR biasanya bersumber dari APBN yang terdiri dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan Tunjangan kinerja. Komponen THR paling banyak adalah dari Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, dan tambahan penghasilan.
Sedangkan untuk besaran THR yang akan disalurkan kepada PNS untuk tahun 2026 akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Nominal paling banyak biasanya pada PNS golongan IV dengan jabatan dan masa kerja lebih tinggi.
Baca Juga: Kementerian UMKM Dukung BKPM Permudah Penerbitan NIB
Untuk estimasi besaran adalah PNS akan diberikan THR sebesar satu kali total penghasilan bulanan yang mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada pangkat serta jabatan masing-masing personel.
TNI dan Polri juga diperkirakan akan menerima THR Mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan jabatan masing-masing personel dengan skema sama satu kali total penghasilan dalam satu bulan.





