Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkapkan, kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bintara muda bernama Bripda Dirja Pratama (19). Kasus tersebut terjadi di lingkungan Direktorat Samapta Polda Sulsel dan kini telah ditetapkan satu orang tersangka.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, peristiwa bermula dari dugaan ketidakhadiran korban saat dipanggil oleh seniornya.
Advertisement
"Korban atas nama Bripda Dirja Pratama tidak respek atau tidak loyal terhadap senior, Bripda P, karena dipanggil berkali-kali namun tidak diindahkan," kata Djuhandhani, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, korban sempat dipanggil dua kali pada malam hari, namun tidak menghadap. Pada pagi hari setelah salat Subuh, korban kemudian dijemput oleh pelaku.
"Dari malam dipanggil, dua kali dipanggil tidak menghadap, kemudian pada pagi hari setelah salat Subuh dijemput yang bersangkutan. Dianggap tidak loyal, itu motifnya," jelasnya.
Setelah itu, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Djuhandhani menyebut Bripda Pirman menganiaya juniornya itu dengan cara mencekik dan memukulinya berulang kali.
"Terkait dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban," ungkapnya.
Akibat penganiyaan itu, Bripda Dirja mengalami luka memar pada bagian perut, dada, wajah bahkan hingga mengeluarkan darah dari mulut. Tak lama setelah itu, Dirja pun dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.
Djuhandhani memastikan kejadian tersebut merupakan penganiayaan murni, bukan pengeroyokan. Hal itulah mengapa hingga saat ini pihaknya hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Bripda Pirman.
"Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. Beberapa teman satu angkatan (pelaku) yang melihat bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan," tegasnya.




