JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk berkonsultasi dengan KPK soal gift dari penonton saat ikut siara langsung di akun TikTok milik anaknya.
Meskipun jika melihat tayangannya, pemberian gift tersebut ditujukan kepada anaknya dan tidak terkait dengan pelaksanaan tugas ataupun jabatannya sebagai Penyelenggara Negara.
“Namun jika ragu, dapat juga dikonsultasikan ataupun dilaporkan. Terlebih pelaporan gratifikasi itu sangat mudah, bisa online melalui gol.kpk.go.id atau melalui unit pengelola gratifikasi (UPG) yang ada di Kemenkeu pun juga bisa dengan lapor langsung ke KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Ketua Komisi X DPR Ingatkan Purbaya soal Blacklist DS Awardee LPDP
Budi pun mengapresiasi Purbaya yang sudah bersikap hati-hati terhadap penerimaan gift itu.
“Kami tentunya menyampaikan apresiasi kepada Pak Menteri, yang aware dan berhati-hati dengan potensi gratifikasi,” kata Budi.
Adapun ramai diperbincangkan di media sosial, Menkeu Purbaya dan anaknya melakukan siaran langsung di TikTok.
Baca juga: Anggota DPR Dukung Purbaya Blacklist DS Awardee LPDP di Pemerintahan
Dalam video yang beredar, keduanya menerima banyak gift atau hadiah dari penonton TikTok.
Purbaya merasa khawatir hadiah tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi.
“Wah jangan banyak-banyak, takut gratifikasi,” kata Purbaya dalam siaran tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang