Liputan6.com, Jakarta - Infografis terkait belakangan ini beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi sorotan publik usai salah satu alumninya berinisial DS yang menyebut 'cukup saya WNI, anak jangan'.
Sebab ternyata diketahui, Dwi Sasetyaningsih atau DS merupakan alumni LPDP dan mengaku sudah lulus kuliah di Belanda sejak 2017. Dia juga mengaku selama enam tahun sejak 2017-2023 kembali menetap di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan sebagai penerima beasiswa dan berkontribusi untuk Indonesia.
Advertisement
Namun rupanya, suami dari Dwi yaitu Arya Iwantoro belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya yang menjadi salah satu persyaratan dalam program LPDP. Arya pun kini bersedia untuk mengembalikan dana yang digunakan berikut bunganya.
Lalu, seperti apakah tahapan pemberian sanksi bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi? Terdapat 7 tahapan seperti dikutip dari laman resmi www.bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
Tahap satu yakni pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah 90 hari kalender sejak kelulusan resmi yang tertera di Ijazah. Apabila alumni berada di luar negeri setelah 90 hari kalender setelah kelulusan, maka akan akan diproses ke tahap 2.
Tahap dua yakni pihak LPDP akan menyampaikan Surat Konfirmasi pada alumni untuk memberikan konfirmasi terkait keberadaannya. Batas waktu untuk alumni menyampaikan jawaban adalah 14 (empat belas) hari kalender sejak surat dikirimkan oleh LPDP.
Terkait sanksi, paling tegas adalah kewajiban mengembalikan dana beasiswa yang telah diterima. Dana tersebut mencakup seluruh komponen pembiayaan yang selama ini ditanggung oleh LPDP, mulai dari biaya kuliah, tunjangan hidup, biaya transportasi, hingga asuransi dan kebutuhan akademik lainnya.
Lantas, seperti apakah tahapan selengkapnya hingga sanksi bagi alumni LPDP yang tidak mengabdi? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:




