Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Komarudin Watubun mempertanyakan langkah pemerintah yang memutuskan Indonesia bergabung dalam Board of Peace (BOP) tanpa melalui komunikasi dan persetujuan DPR. Langkah strategis seharusnya dibahas terlebih dahulu di parlemen sesuai amanat konstitusi.
Dia merujuk pada Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
Baca juga: Indonesia Gabung BoP Trump, DPR: Keberpihakan Indonesia terhadap Perdamaian Palestina Tak Boleh Luntur
"Kasihan masyarakat yang terjebak pro-kontra berkepanjangan di publik. Kalau dari awal masalah ini dibicarakan di DPR, hal ini tidak perlu terjadi. Bagaimana pun menurut Pasal 11 UUD 45, perjanjian internasional harus mendapat persetujuan DPR," ujar Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Keputusan bergabung dengan organisasi internasional seperti BoP bukanlah keputusan pribadi melainkan keputusan kepala negara yang menyangkut keselamatan bangsa. Komarudin juga menyoroti sumpah jabatan Presiden dan anggota DPR untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dia pun menggarisbawahi dampak nyata dari keputusan ini, termasuk rencana pengiriman 8.000 pasukan ke Gaza yang tentu membutuhkan biaya besar dari anggaran negara. "Ini urusan hubungan internasional yang berdampak luas. Mengirim 8.000 pasukan itu butuh biaya besar. Uang dari mana? Itu uang negara. Sementara kondisi rakyat kita sedang susah, banyak musibah di mana-mana yang juga butuh biaya," ungkapnya.
Meski Indonesia dikabarkan sudah menandatangani perjanjian tersebut, Komarudin menilai belum terlambat bagi pemerintah untuk membawanya ke DPR. Dia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, bukan negara kekuasaan absolut.
"Kita ini negara demokrasi, negara hukum, bukan absolut kekuasaan Presiden. Tidak ada kata terlambat. Daripada kita menyesal di kemudian hari dan saling menyalahkan, lebih baik dibahas sekarang," ucapnya.
Dia menyarankan agar Presiden segera memerintahkan menteri terkait seperti Menteri Luar Negeri untuk memberikan penjelasan transparan kepada DPR dan publik mengenai posisi Indonesia di BoP dan kesesuaiannya dengan Pasal 11 UUD 1945.
"Rakyat berhak tahu. Transparansi itu penting karena kita bernegara di atas konstitusi, bukan atas kehendak orang per orang," katanya.
Original Article



