JAKARTA – Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas pengelola lapangan padel yang belum melengkapi dokumen perizinan. Salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum memiliki PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi hal penting yang harus dijaga secara konsisten. Pemprov DKI juga tidak akan memberikan izin pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Ketertiban pembangunan di Jakarta itu penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai lapangan padel," ujarnya.




