Polhut Tangkap Pemburu Liar, 65 Kg Daging Rusa Diamankan.

tvrinews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Penulis: MH Naim

TVRINews, Lampung

Polisi Kehutanan (Polhut) bersama petugas Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menyerahkan seorang pelaku perburuan liar ke pihak kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aktivitas ilegal di kawasan konservasi Way Kambas.

Pelaku berinisial M alias Kipli, warga Desa Rantau Jaya Udik, Lampung Timur, diamankan saat berburu rusa di dalam kawasan hutan konservasi. Saat penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa daging rusa dengan berat hampir 65 kilogram.

Kepala Seksi Pengelolaan TNWK, Rully Permana, menjelaskan bahwa pelaku tidak beraksi seorang diri. Ia bersama 3 rekannya masuk ke kawasan hutan untuk melakukan perburuan.

“Pelaku kami amankan saat berada di kawasan konservasi rusa. Dari tangan pelaku, kami menyita daging rusa seberat hampir 65 kilogram. Satu orang berhasil ditangkap, sementara tiga rekannya yang membawa senapan api melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Rully Permana, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

Menurut Rully, Kipli berperan sebagai kuli panggul yang membawa hasil buruan. Saat dilakukan penyergapan oleh petugas gabungan dari Polhut, TNWK, serta aparat TNI-Polri, ia tidak dapat berkutik.

Petugas menduga komplotan ini tidak hanya terlibat dalam perburuan liar, tetapi juga berkaitan dengan sejumlah kasus kebakaran lahan di kawasan Way Kambas. Kebakaran tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mempermudah para pelaku dalam memburu satwa liar.

“Kami menduga kelompok ini juga terlibat dalam beberapa kejadian kebakaran lahan di Way Kambas yang bertujuan mempermudah mendapatkan target buruan. Saat ini kasusnya masih terus kami dalami,” ucapnya.

Penangkapan pemburu liar di Way Kambas bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 11 Februari 2026, tiga pelaku lainnya juga tertangkap tangan membawa 25 kilogram daging rusa beserta senapan api.

Pihak TNWK menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan hutan konservasi guna mencegah praktik perburuan liar yang mengancam kelestarian satwa dilindungi di Way Kambas.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Potongan Kepala Manusia di Pantai Ketewel Bali Ternyata Korban Mutilasi
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
aktor Bobby J. Brown Tewas Dalam Kebakaran Lumbung Gandum Miliknya
• 4 jam lalurealita.co
thumb
Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pelabuhan Bakauheni Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026
• 6 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Turun 0,52% ke Level 8.192 Pagi Ini
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Laba 10 Anak Usaha BRI Capai Rp10 Triliun
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.