Bisnis.com, SURABAYA – Kejaksaan secara resmi menghentikan penyidikan terhadap perkara (SP3) Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang terjerat kasus rangkap jabatan.
Korps Adhyaksa menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Hisabul Huda hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Hisabul Huda tercatat berprofesi sebagai tenaga pendamping lokal desa (PLD) sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dia dituding merugikan keuangan negara sebesar Rp118,86 juta dihitung dari gaji rangkap yang diterimanya selama lima tahun.
Usai viral hingga disorot publik, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian melakukan evaluasi atas penanganan kasus tersebut. Hasilnya, perkara tersebut dihentikan usai gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejati Jawa Timur.
Adapun penyetopan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Wagiyo membeberkan salah satu pertimbangan perkara tersebut itu disetop karena masalah keadilan. Penghasilan yang diperoleh Hisabul Huda semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, bukan berniat memperkaya diri.
"Jadi, tersangka ini menyadari kesalahannya, betul, dan dia menyadari betul kesalahan dengan memalsukan memalsukan dokumen, keterangan kepala sekolah, dan [surat] pernyataan. Jadi, betul, tapi hal itu dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang kita menjadi pertimbangan, semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini jadi pertimbangan Pak Kajati," beber Wagiyo dikutip Kamis (26/2/2026).
Selanjutnya, Wagiyo menjelaskan pertimbangan lain mengapa pihaknya menghentikan pengusutan kasus tersebut adalah yang bersangkutan telah berkomitmen mengembalikan uang gaji atau honor rangkap yang diterimanya kurang lebih selama lima tahun lamanya, yakni sebesar Rp 118.860.321
"Dengan pertimbangan, pertama tentu bahwa telah ada pemulihan keuangan negara. Meskipun kecil, tetapi kerugian keuangan negara sebesar Rp118 juta. Jadi, hari Senin sudah dibayarkan," bebernya.
Lebih lanjut, Wagiyo menegaskan pemberhentian perkara tersebut bukanlah didasarkan atas tekanan publik usai kasus serta rangkaian penyidikannya menjadi viral di berbagai pemberitaan. Ia menegaskan segenap mekanisme penyidikan oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah dilakukan menurut standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Seolah-olah tidak ada tindak pidana. Jadi, tetap ada. Kan tadi saya bilang, itu kita memberikan pertimbangan ya. Pertimbangan bahwa di poin kedua saya bilang, ini kita mempertimbangkan rasa betul rasa keadilan. Karena apa? Jadi, yang bersangkutan ini ternyata bukan karena sengaja untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan, tapi semata-mata untuk dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.




