Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Edward Corne Divonis 10 Tahun Penjara

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Edward Corne divonis 10 tahun penjara terkait korupsi tata kelola minyak Pertamina.
  • Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga divonis sembilan tahun penjara dan denda miliar.
  • Sembilan terdakwa skandal korupsi minyak mentah Pertamina jalani sidang vonis hari ini.

Suara.com - Mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum Edward dengan pidana 14 tahun penjara.

Meskipun lebih rendah dari tuntutan, vonis terhadap Edward tercatat satu tahun lebih berat dibandingkan dua petinggi Pertamina lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya, masing-masing dijatuhi vonis 9 tahun penjara.

Selain hukuman badan, ketiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga tersebut dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut ketiganya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Secara keseluruhan, terdapat sembilan terdakwa dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga yang menjalani sidang vonis hari ini. Berikut daftar sembilan terdakwa tersebut:

1.  Riva Siahaan (RS), mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2.  Sani Dinar Saifuddin (SDS), mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3.  Maya Kusmaya (MK), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
4.  Edward Corne (EC), mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
5.  Yoki Firnandi (YF), mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
6.  Agus Purwono (AP), mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
7.  Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
8.  Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
9.  Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sewa Kantor Fleksibel Jadi Alternatif bagi Pelaku Usaha di Yogyakarta
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Agrinas Tanggapi Sorotan Impor 1.200 Mobil Mahindra dari India | KOMPAS PETANG
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Pengamatan Terbaru: Getaran Banjir Lahar Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam
• 15 jam lalunarasi.tv
thumb
Locatelli Kecewa Berat Juventus Disingkirkan Galatasaray
• 12 jam lalumedcom.id
thumb
Prakiraan Cuaca Medan 26 Februari 2026: Waspada Hujan Petir Siang Hari
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.