Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat ketenagakerjaan memandang bahwa tunjangan hari raya (THR) semestinya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, kecuali jika memiliki nominal tinggi di atas upah minimum baik provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan bahwa PPh 21 selama ini didasarkan pada besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berkisar Rp4,5 juta per bulan.
Menurutnya, pengenaan PPh 21 terhadap penghasilan bulanan seharusnya mengikuti besaran upah minimum, agar THR tak turut dikenakan pajak. Hal ini mengingat sejumlah daerah seperti DKI Jakarta yang memiliki besaran UMP jauh di atas ambang PTKP.
“Masa upah minimum Rp5,8 juta seperti di Jakarta masih juga dikenakan pajak. Sebaiknya THR itu memang bukan objek pajak,” kata Timboel saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Kendati demikian, dia memahami bahwa pajak tetap perlu dikenakan kepada wajib pajak (WP) dengan pendapatan tinggi, demikian pula atas besaran THR yang diterima.
Oleh karenanya, Timboel mendorong agar pungutan pajak THR terhadap individu dengan pendapatan pada rentang upah minimum tersebut dapat diterapkan dengan lebih adil.
Baca Juga
- THR Swasta Disarankan Cair Maksimal H-14, Ini Alasannya
- Mendag Pastikan Impor Baju Bekas Cacah AS Tak Bocor ke Pasar Thrifting
- Cegah Thrifting, Bea Cukai Diminta Pelototi Impor Pakaian Bekas Cacah AS
“Untuk THR, menurut saya yang [pendapatan] upah minimum atau kira-kira di bawah Rp10 juta tidak perlu dikenakan PPh 21. Kalau Rp30 juta apa boleh buat,” ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar pemberian tunjangan hari raya atau THR tidak dikenakan pajak penghasilan alias PPh pasal 21.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan bahwa pemberian THR untuk pekerja kerap kali dilakukan bersamaan dengan gaji bulanan, sehingga pendapatan penghasilan bruto melonjak. Hal ini memungkinkan THR dikenakan pajak progresif.
“Pajaknya melambung tinggi karena kan progresif. Yang misalnya seharusnya tidak kena pendapatan tidak kena pajak atau PTKP senilai Rp4,5 juta, gara-gara digabungkan antara uang THR dan uang gaji, maka dia akan terkena pajak,” kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).





