Jakarta, VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional bergerak cepat menjelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Dalam tiga pekan terakhir, ratusan pelaku usaha ditegur hingga sejumlah kasus diproses hukum.
Satgas di bawah koordinasi Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah itu melakukan pemantauan intensif sejak 5 Februari hingga 25 Februari 2026. Pengawasan dilakukan menjelang perayaan Imlek, Ramadan, Nyepi hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.
Total ada 28.270 kegiatan pemantauan yang digelar di seluruh wilayah Indonesia. Dari ribuan kegiatan tersebut, Satgas menemukan berbagai pelanggaran, mulai dari persoalan harga, distribusi hingga dugaan tindak pidana di sektor pangan.
Secara rinci, petugas melakukan 2.461 kali pengecekan ke distributor atau produsen serta 898 kali koordinasi pengisian stok kosong. Tak hanya itu, sebanyak 350 surat teguran dilayangkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Langkah pengawasan juga diperkuat dengan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk. Satgas turut merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar.
Dari hasil pengawasan tersebut, empat perkara pidana di bidang pangan ditangani aparat kepolisian. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, didampingi Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan penindakan ini demi menjaga stabilitas pasokan dan melindungi masyarakat.
“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tutur Syahardiantono, Kamis, 26 Februari 2026.
Kasus pertama diungkap Polda Kepulauan Riau terkait penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuhan maupun ikan. Dua tersangka berinisial LM (pemilik barang) dan H (nahkoda kapal) diamankan.
Barang bukti yang disita antara lain dua kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam dan babi dengan total 77 ton daging, 157 karung boneka serta 125 karung mainan bekas. Kasus kedua ditangani Polda NTB terkait praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog 5 kilogram menjadi kemasan polos 50 kilogram.





