JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar, Derta Rohidin, mengkritik penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) awal Februari lalu sebagai kebijakan yang mengorbankan hak hidup pasien berpenyakit parah.
"Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan," ujar Derta dalam siaran pers, Kamis (26/2/2026).
Dia menyebut kebijakan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara tiba-tiba yang berdampak pada penonaktifan 11 juta peserta PBI JK dan membuat masyarakat terkejut.
Derta mengatakan, kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tersebut telah menimbulkan kegaduhan di lapangan.
Baca juga: BPJS PBI Nonaktif, Mensos Minta RS Tetap Layani Pasien: Soal Pembayaran Bisa Dibahas
Dia membeberkan, pasien gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah rutin menjadi kelompok yang paling terdampak.
Sebab, banyak dari mereka baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat tiba di fasilitas kesehatan, sehingga terpaksa harus menunda atau bahkan kehilangan akses terhadap layanan yang menyelamatkan jiwa.
Derta kemudian secara khusus menyoroti dampak kebijakan ini di daerah pemilihannya, yakni Bengkulu.
Berdasarkan hasil reses dan aspirasi yang masuk ke pihak Derta, kebijakan penonaktifan BPJS PBI JKN telah memengaruhi sekitar 15.000 peserta di Kota Bengkulu.
“Di Bengkulu, saya mendapat laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga yang tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Ketika hendak berobat rutin atau tiba-tiba sakit, barulah mereka tahu kartunya tidak bisa dipakai. Ini tentu menjadi kendala serius, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah,” tuturnya.
Baca juga: Mengaku PBI JKN Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Magetan Tunda Berobat meski Sakit
Derta menambahkan, keresahan juga muncul karena ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang sering kali menjadi akar masalah.
“Di beberapa kesempatan, saya menemukan kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang berdampak pada tidak singkronnya data dengan DTSEN. Ini persoalan teknis yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” kata Derta.
Derta menilai, permasalahan ini bukan sekadar minim sosialisasi seperti yang disampaikan Mensos Saifullah Yusuf.
Dia menduga bahwa mekanisme pembaharuan data ini tidak cukup efektif jika tidak diiringi dengan jemput bola.
"Kementerian Sosial bersama BPS saat ini tengah melakukan ground check atau verifikasi lapangan. Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik/kronis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan setelah Lebaran. Ini langkah yang baik, tetapi bagi pasien yang butuh cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukanlah pilihan. Mereka bisa meninggal dunia," kata Derta.
Baca juga: Blak-blakan Menteri Sosial soal Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Derta lantas memberikan rekomendasi dan saran konstruktif kepada pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan agar tidak menghentikan program PBI JKN bagi pasien kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker dan kondisi gawat darurat lainnya.





