Deret Fakta Terbaru Pengemudi Mobil Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Jakarta Pusat

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Pengemudi mobil mengendarai secara ugal-ugalan dan melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/22026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mobil Toyota Calya yang dikemudikan Hafiz Mahendra (25), melaju secara ugal-ugalan dan melawan arah di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu (25/22026) sore.

Aksi tersebut diduga karena pengemudi kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Saat itu, Hafiz mencoba melarikan diri ketika anggota polisi mencoba menghentikan laju kendaraannya.

"Anggota menemukan kendaraan yang dikendarai secara tidak lazim atau ugal-ugalan. Kemudian diduga TNKB yang digunakan juga tidak sesuai dengan peruntukannya. Nah ini yang upaya pertama yang dihentikan oleh anggota," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga: Viral Rekaman Mobil Nekat Lawan Arah, Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jakarta Pusat

Meski telah diperintahkan berhenti oleh petugas kepolisian, pengemudi mobil tersebut justru menambah kecepatan dan melaju secara ugal-ugalan, serta melawan arah.

"Kemudian pengendara juga melarikan diri masuk ke ruas-ruas jalan dengan melawan arus, tidak tanggung-tanggung tiga ruas jalan sekaligus diterobos. Tentu sangat membahayakan," ujarnya.

Dalam aksinya tersebut, pengemudi turut menabrak sejumlah pengendara yang melintas di dekatnya, dan menyebabkan korban luka.

Selengkapnya berikut sederet fakta terkait pengemudi ugal-ugalan dan lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat:

1. Jadi tersangka

Polisi telah menetapkan pengemudi ugal-ugalan tersebut sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas.

"Untuk kasus kecelakaannya sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Komarudin.

Ia menlanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 311 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.

"Ayat 1, dengan sengaja mengendarai kendaran dan mengancam keselamatan atau pun membahayakan pengguna jalan lain. Ayat 2, apabila perilakunya tersebut mengakibatkan kecelakaan dengan kerugian materiil. Kemudian Ayat 3-nya, ada korban luka-luka."

2. Bawa senjata tajam hingga senpi mainan

Pada pemeriksaan awal, polisi menemukan senjata api mainan hingga senjata tajam dalam mobil yang dikendarai Hafiz Mahendra secara ugal-ugalan.

Tak hanya itu, polisi turut menemukan empat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang diduga palsu di dalam kendaraan berwarna hitam itu. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pengemudi ugal ugalan
  • gunung sahari
  • jakarta pusat
  • pengemudi lawan arah
  • tersangka
  • kecelakaan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ubah Status Kewarganegaraan Sepihak, Kemenkum Sebut DS Berpotensi Langgar UU Perlindungan Anak
• 12 jam lalukompas.tv
thumb
Ketua PB Padel Indonesia Buka Suara: Jangan Gegabah Batasi Jam Operasional, Olahraga Lain Juga Berisik
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Zodiak yang Terlahir sebagai Morning Person
• 10 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kecelakaan Truk Muatan Telur vs Dump Truk di Ngawi, 5 Orang Luka-luka
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
5 Tren Warna Lebaran 2026 yang Diprediksi Bakal Mendominasi Outfit Hari Raya
• 16 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.