Yuni Raga Dewi, korban kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu, mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan membongkar sindikat tersebut. Yuni berharap kasus tersebut tidak terulang lagi.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja kerasnya Kepolisian, terkait dapat berhasil mengungkap masalah ini," kata Yuni saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Yuni menceritakan awal mula menjadi korban penipuan online tersebut. Saat itu ia menerima SMS terkait e-tilang yang belakangan diketahui sebagai modus penipuan.
"Jadinya kan ini SMS, terus itu dibilang batasnya hari ini, terus apa supaya dendanya tidak membengkak, terus kan di situ kan cuma 150 ribu juga," kata Yuni.
Karena takut lupa membayar, Yuni akhirnya memutuskan mengklik link tersebut. Di link itu, ternyata muncul pembayaran yang menyerupai e-tilang dan mencatut kop institusi kejaksaan.
Awalnya ia menduga SMS itu berkaitan dengan surat dari kejaksaan yang belum direspons. Yuni juga merasa janggal sebab nomor yang terdaftar terkait urusan kendaraan adalah nomor suaminya.
"Tapi kan saya merasanya karena cuma Rp 150 ribu jadi saya bayar aja," kata Yuni.
(isa/fjp)





