Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan jajaran terkait untuk menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, PBG dinilai sebagai syarat mutlak dalam setiap pembangunan fasilitas, termasuk lapangan olahraga.
"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono dikutip dari Antara, Jumat, 27 Februari 2026.
Penertiban dilakukan untuk memastikan ketertiban tata ruang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Pemprov DKI juga memberi perhatian khusus terhadap penggunaan lahan, terutama ruang terbuka hijau. Ia menegaskan area tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi lapangan padel.
Baca Juga :
Polisi Terima Laporan Keluhan Warga Soal Lapangan Padel di JakselSebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta lapangan padel yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dibongkar. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Vera Revina Sari, menyebut tercatat hanya 212 lapangan padel di Jakarta yang memiliki PBG.
Ilustrasi padel. Foto: Freepik.
"Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yang telah memiliki PBG," ujar Vera.
Vera menyebut ada 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG. Sehingga, ada 397 lapangan padel di Jakarta.
Pramono pun telah memerintahkan agar lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat segera dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.




