jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengungkapkan empat alumni yang terkena sanksi telah mengembalikan dana sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Sebagai catatan, per 31 Januari 2026, delapan orang penerima beasiswa LPDP dijatuhi sanksi pengembalian dana.
BACA JUGA: Dirjen AHU Pertanyakan Status WNA Anak Alumni LPDP yang Bikin Heboh di Medsos
“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tetapi mencicil,” kata Sudarto dikutip Jumat (27/2).
Sudarto menjelaskan nominal pengembalian dana pendidikan bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Pada jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berkisar Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Isyana Sarasvati Sampaikan Klarifikasi, Bantah Terima Beasiswa LPDP
Sedangkan jumlah pengembalian dana untuk jenjang doktoral (S3) mencapai Rp 2 miliar.
“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.
LPDP mewajibkan penerima beasiswa untuk kembali dan berkontribusi di dalam negeri sesuai ketentuan masa pengabdian.
Hingga 2025, masa pengabdian yang ditetapkan adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun atau 2N+1.
Namun, LPDP mengubah kebijakan masa pengabdian menjadi 2N per tahun ini.
Kewajiban masa pengabdian tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak yang disepakati.
Bagi penerima beasiswa yang melanggar, sanksi yang diberikan berupa pengembalian dana pendidikan hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.
Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, LPDP juga memeriksa 36 orang yang diduga melakukan pelanggaran.
“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.
Meski begitu, LPDP juga memberikan ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, misalnya yang bekerja di posisi strategis lembaga riset global.
Namun, fleksibilitas itu juga dibarengi dengan komitmen untuk tetap berkontribusi kepada Indonesia.
“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.
Kemudian, kondisi tertentu lain yang memungkinkan alumni menetap di luar negeri selama masa pengabdian adalah aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri yang ditugaskan resmi.
Selanjutnya, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta program pascastudi yang merupakan kerja sama resmi dengan LPDP.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




