Liputan6.com, Jakarta - Ketua Makjelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan vonis terhadap terdakwa Dimas Warhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN dalam perkara tindak pindana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Menurut hakim, Dimas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dimas Warhaspati oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Fajar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) subuh.
Hakim Fajar menambahkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar.
"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," jelas dia.




