JAKARTA, KOMPAS.com - Hafiz Mahendra (25), pengemudi mobil Toyota Calya yang melawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat membawa dua senjata tajam jenis golok dan badik saat berkendara pada Rabu (25/2/2026).
Selain itu, ada empat buah pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda di dalam mobil pelaku.
"Kita langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara, didapati ada empat buah atau empat pasang TNKB (pelat nomor) berlainan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin dalam video yang dibagikan Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Polisi Lepaskan Tembakan Saat Kejar Pengemudi Calya Lawan Arah, Mengapa?
Adapun pada Kamis dini hari, Komarudin berkunjung ke Kantor Polres Metro Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti penanganan kasus yang dilakukan Hafiz sampai akhirnya menjadi viral pada Rabu sore.
Menurut Komarudin, Hafiz selaku pengemudi mobil dijerat dengan ancaman Pasal 311 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Yakni pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain di Pasal 311 ayat 1, mengakibatkan kerugian materiil di ayat 2, dan ayat 3-nya ada korban luka," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Hafiz terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda Rp 8 juta.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, penanganan kasus ini juga dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendalami kemungkinan adanya indikasi rencana tindak kejahatan.
"Ini yang masih kami dalami. Ya, masih terus kami dalami. Sampai saat ini yang bersangkutan masih terus intens dilakukan pemeriksaan," katanya.
Pengemudi jadi tersangkaSetelah pemeriksaan, Komarudin menyebut Hafiz telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk kasus kecelakaannya sendiri, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Komaruddin, kepada wartawan.
Baca juga: Polisi Lepaskan Tembakan Saat Kejar Pengemudi Calya Lawan Arah, Mengapa?
Aksi Hafiz mengemudi melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan dianggap membahayakan dan mengakibatkan korban luka-luka.
"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga pelanggar, mengingat dari perilakunya menyebabkan terjadinya kecelakaan, mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka-luka,” jelas Komaruddin.
Plat nomor palsuKasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
"Informasi dari pengendara itu adalah mobil dari kakaknya. Sampai saat ini pengendara belum menyampaikan maksud dari pelat nomor yang ada banyak di dalam mobil," ujar Roby kepada wartawan di Kantor Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Kamis.





