Ada 9 Terdakwa Kasus Tata Kelola Minyak, Kerry Adrianto Divonis Paling Tinggi

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memberikan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk kilang periode 2018-2023.

Kasus ini berkaitan dengan praktik penyimpangan dalam sektor ekspor dan impor minyak mentah, impor produk kilang, penyewaan kapal, penyewaan terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak seharusnya, hingga penyimpangan pada penjualan solar subsidi. 

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kasus yang menyeret anak pengusaha minyak tersohor Riza Chalid, Kerry Andrianto ini telah merugikan negara sebesar Rp285 triliun.

Baca Juga

  • HGU Produsen Gulaku (Sugar Group) Seluas 85.244 Ha Dicabut Kementerian Nusron, Nilainya Rp14,5 Triliun
  • OTT Pegawai Pajak, KPK Tetapkan Kepala Kantor Jakarta Utara Tersangka
  • Polisi Tetapkan 2 Mantan Pejabat Kementerian ESDM dan BUMN LEN Tersangka Kasus PJUTS

Perinciannya, ratusan triliun itu berasal dari hitungan kerugian keuangan negara oleh BPK sebesar US$2,7 miliar dolar dan Rp25,4 triliun. Kerugian negara itu ditambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara. 

Namun demikian, majelis hakim telah sepakat untuk mengesampingkan kerugian perekonomian negara dalam perkara ini senilai Rp171 triliun. Sebab, hakim menilai kerugian perekonomian negara bersifat asumsi.  

"Majelis hakim menegaskan bahwa perhitungan tersebut bersifat asumtif dan banyak faktor yang memengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara," ujar Hakim Anggota, Sigit Herman Binaji di PN Tipikor, Kamis (26/2/2026) malam.

Daftar Vonis Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak  di PN Tipikor Jakarta:
  1. Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan dihukum 9 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari
  2. Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya dihukum 9 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari
  3. Mantan VP Trading Operations PT PPN Edward Corne dihukum 9 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari
  4. Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi dihukum 9 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari
  5. Mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin dihukum 9 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari
  6. Mantan VP Feedstock Management PT KPI Agus Purwono dihukum 9 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari
  7. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Andrianto Riza dihukum 15 tahun, denda Rp1 miliar dan kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,9 triliun 
  8. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar
  9. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persijap Datangkan Eks Asisten Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
• 20 jam lalucelebesmedia.id
thumb
410 Nama Bayi Laki-laki Sansekerta Islami, Unik dan Bermakna Positif!
• 23 jam lalutheasianparent.com
thumb
Seorang Pria di Tembok Dukuh Surabaya Tertimpa Tandon Air Saat Mandi
• 16 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Cek Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Jumat, 27 Februari 2026: Jaksel dan Jaktim Turun Hujan!
• 7 jam laludisway.id
thumb
TMMD ke-127 Dikebut! 150 Personel Kodim 0509/Depok Siap Rampungkan Proyek
• 5 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.