Dua Pencuri Motor Asal Lampung Beraksi di Malang, Ditangkap

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Malang: Jajaran Polres Malang membongkar kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi selama Ramadan 2026. Dua pria asal Lampung Timur berinisial RS, 35, dan RV, 34, ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti kendaraan hasil curian.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu, 25 Februari 2026. Tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung bergerak setelah melakukan serangkaian penyelidikan.


 Barang bukti kendaraan hasil curian/istimewa.

Kasus ini bermula dari laporan AN, 49, warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Malang, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada pertengahan Februari 2026. Motor tersebut raib saat rumah korban dalam kondisi kosong.

“Modusnya pelaku mencari rumah yang ditinggal kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap RS di sebuah rumah kos di Kelurahan Turen. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit Honda Beat yang merupakan motor milik korban.

“Setelah kami lakukan lidik, pelaku RS berhasil diamankan di rumah kosnya berikut barang bukti satu unit sepeda motor curian,” jelas Bambang.

Baca Juga :

Bermodal Kunci T dan Senpi, 5 Pencuri Motor Asal Lampung Ditangkap
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada RV yang ditangkap di wilayah Dampit, Kabupaten Malang. Polisi juga menyita satu unit Honda Supra X 125 yang diduga digunakan sebagai sarana dalam menjalankan aksi pencurian.

“Dari pengakuan RS, ia beraksi bersama RV. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua beserta barang bukti,” tegas Bambang.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku mencuri untuk mendapatkan uang. Sepeda motor hasil curian akan dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini keduanya dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
SE Segera Terbit, Pramono Imbau Warga Jakarta Lapor RT/RW Sebelum Mudik Lebaran 2026
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Sinopsis BERI CINTA WAKTU SCTV Episode 166, Hari Ini Rabu 25 FEBRUARI 2026: Nathan Ternyata Suruhan Cahyadi, Trian Terpojok
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
[FULL] ICW Soroti Transparansi Harga & Proses Pengadaan Impor Mobil asal India | KOMPAS PETANG
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Optimalkan Puasa dengan Cek Kesehatan Gratis di JConnect Ramadan Vaganza 2026
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kapolri Suarakan Persatuan: Polri dan Warga Berjuang Bersama untuk Kemajuan RI
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.