Malang: Jajaran Polres Malang membongkar dugaan peredaran bahan peledak jenis bubuk mercon atau bondet di Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial BP, 32, ditangkap dengan barang bukti sekitar 3 kilogram bubuk petasan siap edar.
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Dusun Ngadireso RT 08 RW 02 Desa Ngadireso, Rabu 25 Februari 2026. Polisi menyebut BP diamankan tanpa perlawanan saat petugas mendatangi kediamannya.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran bahan peledak di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim gabungan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Kami mendapat informasi adanya seseorang yang menjual bahan peledak jenis bubuk mercon. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengarah kepada tersangka BP dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Jumat 27 Februari 2026.
Baca Juga :
Penerbangan Balon Udara dan Petasan Dilarang di Ponorogo hingga LebaranBubuk petasan siap edar yang disita polisi/istimewa.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memproduksi sekaligus menguasai bubuk mercon untuk diperjualbelikan. Aktivitas itu dinilai berbahaya karena berpotensi memicu ledakan dan mengganggu keamanan lingkungan.
Selain bubuk petasan, polisi menyita enam ikat sumbu mercon serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi. Pengungkapan ini menjadi bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar selama Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
“Dari tangan tersangka kami amankan kurang lebih 3 kilogram bubuk mercon yang sudah jadi. Bahan peledak ini sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan korban apabila disalahgunakan,” tegas Bambang.
Baca Juga :
Polres Kudus Sita 15,5 Kg Serbuk Petasan Siap Edar“Motifnya untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” jelas Bambang.
Atas perbuatannya, BP dijerat Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



