Liputan6.com, Jakarta - Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga setor Rp 2,8 Miliar buat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap. Koko Erwin ditangkap saat hendak menyeberang ke Malaysia untuk melarikan diri.
"Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar," ungkap Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Jumat (27/2/2026).
Advertisement
Koko Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Diduga kuat, Koko Erwin yang sudah berstatus DPO hendak melakukan penyebrangan dengan kapal menuju Malaysia.
"Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri)," katanya.
Saat dipastikan apakah Erwin mengakui perbuatannya terkait kasus narkoba AKPB Didik, kepolisian belum mau bicara detail.
"Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat presrilis ya," ujarnya.
Saat dibawa dari Tanjung, Erwin tidak sendiri melainkan bersama dua terduga tersangka lainnya. Yakni, inisial A alias Y yang diamankan di Riau, serta inisial R alias K diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diketahui membantu Erwin untuk bisa kabur ke Malaysia.
"Sekarang dibawa ke Bareskrim direktorat narkoba," ujarnya.



