Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin Iskandar alias Koh Erwin, terduga pemasok uang hingga narkoba terhadap eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dari informasi yang diterima, Koh Erwin ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat hendak menyeberang ke Malaysia pada Kamis (26/2).
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan yang diterima kumparan Jumat (27/2).
Dalam proses penangkapan tersebut, Bareskrim juga menangkap dua orang terduga pelaku lain yakni berinisial A alias Y dan R alias K. Keduanya berperan membantu Koh Erwin melarikan diri ke Malaysia.
"Benar," jelas Kombes Handik Zusen, Kasubdit 4 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, membenarkan keterlibatan A dan K.
Saat terdeteksi, mereka berencana melarikan diri ke luar negeri lantaran telah membawa persiapan.
Koh Erwin, kata dia, merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa NTB. Dalam kasus AKBP Didik, Koh Erwin diduga menjadi pemasok uang dan narkoba.
"Untuk lebih detailnya akan disanpaikan pada saat konferensi pers," ucap Eko.





