JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menyita aset milik anak Mohamad Riza Chalid, Kerry Muhammad Kerry Adrianto Riza yang telah divonis 15 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis terhadap Kerry di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
"Dirampas untuk negara," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dalam sidang, Jumat.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerry Anak Buron Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun Penjara
Berikut sederet aset Kerry selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) yang dirampas negara:
- Satu bidang tanah seluas 31.921 m² beserta bangunan yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak di Kota Cilegon, Banten.
- Satu bidang tanah seluas 190.684 m² beserta bangunan atau benda-benda dan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis yang ada di atasnya dengan sertifikat hak guna bangunan SHGB nomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Mera.
- Uang hasil pengelolaan aset PT Orbit Terminal Merak termasuk SPBU milik OTM, yaitu berupa uang dalam rekening penampungan rekening bersama (escrow account) Bank BSI 7321770187 dengan saldo per 2 Februari 2026 senilai Rp 139.302.342.735.
- Uang tunai SPBU di brankas senilai Rp 650.923.400; uang dalam rekening SPBU di BRI nomor rekening 020601 senilai Rp 356.150.081.
Baca juga: Respons Kerry Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Terus Mencari Keadilan
Hakim juga memerintahkan sejumlah aset berupa tanah milik Kerry untuk disita dan dirampas untuk negara, antara lain:
- Di Jakarta Selatan, satu bidang tanah dengan luas 304 m², satu bidang tanah dengan luas 293 m², dan seterusnya sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 92.000 m²
- Di Bogor, satu bidang tanah dengan luas 872 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 6.759 m²
- Di Cilegon, Banten, satu bidang tanah dengan luas 3.349 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 23.375 m².
- Di Badung, Bali, satu bidang tanah dengan luas 226 m²
- Di Tabanan, Bali, satu bidang tanah dengan luas 700 m² sampai dengan satu bidang tanah dengan luas 3500 m², dirampas untuk negara.
Baca juga: Tok, Riva Siahaan hingga Kerry Adrianto Divonis Hakim Bersalah
Kerry Divonis 15 Tahun PenjaraKerry sendiri divonis 15 tahun penjara setelah terbukti terlibat korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.
Kerry disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 2,9 triliun dalam kasus tersebut, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 285,18 triliun.
Itu dilakukan Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, saat mengatur pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
Baca juga: Campur Tangan Riza Chalid Berujung Vonis 15 Tahun bagi Sang Anak Kerry Adrianto
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua, Jumat (27/2/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



