Menteri PKP Siapkan Aturan Tenor Cicilan Rumah Subsidi 30 Tahun

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. 

Kementerian PKP tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. (Foto: Dok. Kementerian PKP)

IDXChannel - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. 

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Baca Juga:
Didukung Danantara, Maruarar Minta Himbara Kucurkan Dana untuk Rusun Subsidi Meikarta

Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan, perpanjangan tenor ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. 

"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Maruara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:
Kementerian PKP dan Lippo Sepakat, Rusun Subsidi Meikarta Groundbreaking 8 Maret 2026

Dia menambahkan, kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.

Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. 

Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, kebijakan ini akan mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. 

"Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.

Dengan kebijakan perpanjangan tenor hingga 30 tahun ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat Indonesia bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo untuk menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong," pungkasnya.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsak dan Buka Puasa 27 Februari 2026 di Jakarta dan Sekitarnya
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Banjir Keberuntungan! 6 Zodiak Ini Diprediksi Sukses Besar di Dunia Kerja 27 Februari 2026
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
10 Ruas Tol Difungsionalkan Gratis saat Mudik Lebaran 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Honda Buka Program Mudik Balik Bareng 2026, Ke Yogyakarta & Semarang
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Jadwal Imsakiyah Hari Ini, 27 Februari 2026 di Bandung: Semangat Mulai Hari dengan Ibadah Pagi
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.