TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan resmi melimpahkan penanganan kasus penusukan seorang advokat berinisia BST, yang dilakukan oleh debt collector di Karawaci, Tangerang, ke Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo memastikan, perkara tersebut kini tidak lagi ditangani di tingkat polres.
“Sudah limpah Polda (Metro Jaya) ya,” ujar Boy saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Pramono Didesak Bentuk Tim Buat Telusuri 185 Padel Tak Berizin di Jakarta
Meski demikian, Boy belum merinci sejak kapan tepatnya pelimpahan berkas dan penanganan kasus tersebut dilakukan ke Polda Metro Jaya.
Namun, salah satu tersangka yang menusuk korban, JBI, sudah lebih dulu ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (24/2/2026).
Sementara untuk dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Sebelumnya, kuasa hukum korban dari DPD Kongres Advokat Indonesia, Andri Jurnisal, mengatakan BST menjadi korban penusukan oleh debt collector di rumahnya di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, Senin (23/2/2026).
Peristiwa bermula ketika tiga orang debt collector mendatangi rumah korban pada pukul 14.00 WIB.
Mereka datang untuk menarik sebuah mobil yang disebut menunggak pembayaran.
"Mereka sudah ada dari dari jam 14.00 WIB. Dari CCTV kita lihat mereka sudah ngintai di depan teras rumah," ujar Andri saat ditemui Kompas.com di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (24/2/2026).
Saat itu, kata dia, kondisi rumah korban sedang kosong. Korban dan istrinya, Gloriana (36), sedang di luar rumah untuk menjemput anak mereka.
Baca juga: Polisi Panggil Emak-emak yang Pungli Sopir Truk Sampah di Sumur Batu
Kemudian pada pukul 15.40 WIB, korban bersama keluarganya kembali ke rumah. Di depan rumah, sempat terjadi adu mulut antara korban dan tiga debt collector tersebut.
Menurut Andri, para debt collector itu mengaku mendapat kuasa dari perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance.
Namun, cara ketiga debt collector tersebut dinilai tidak sesuai aturan sehingga korban meminta identitas mereka.