Pemerintah Masih Evaluasi TBA-TBB Harga Tiket Pesawat

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan mengungkapkan pihaknya masih terus mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) harga tiket pesawat domestik di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menuturkan, saat ini prosesnya masih terus berlangsung. Meski demikian, dirinya belum menjelaskan lebih lanjut mengenai target penyelesaian revisi tersebut, maupun poin-poin yang dibahas, selain komponen avtur atau fuel surcharge (FS). 

“Sampai saat ini masih kami evaluasi dan prosesnya masih berjalan terus,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (27/2/2026). 

Adapun, kebijakan TBA dan TBB sejatinya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Dalam ketentuan TBA TBB, operator pesawat dilarang mematok harga di bawah TBB dan di atas TBA. Hal tersebut dalam rangka mencegah terjadinya perang harga murah dan harga yang terlalu tinggi saat high season. 

Misalnya untuk rute Denpasar—Jakarta (CGK), batas bawah harga tiket adalah Rp501.000 per orang dan paling mahal harga tiket yang boleh dijual untuk kelas ekonomi adalah Rp1.431.000. 

Baca Juga

  • Rencana Impor 50 Pesawat Boeing Perlu Diimbangi Revisi Kebijakan Tarif Batas Atas
  • Langkah Prabowo Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Masih Dinanti
  • Menhub Bakal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Naik atau Turun?

Sementara rute dari Jakarta (CGK)—Timika boleh dijual mulai dari harga Rp1.412.000 hingga maksimal Rp4.034.000 per penumpang. 

Rencana pembahasan untuk revisi pun telah berlangsung sejak 2023, dan belum kunjung ada kabar terbarunya hingga awal 2026 ini. 

Saat ini, TBA menjadi sorotan bagi pelaku usaha dan pengamat penerbangan karena dinilai menjadi penghambat mandeknya pemulihan penerbangan domestik. 

Sebagaimana Pengamat Penerbangan Gerry Soejatman sampaikan, kebijakan tersebut turut membuat maskapai kesulitan mendapat keuntungan. 

Pasalnya maskapai terpaksa menjual tiket off-peak season dengan mahal, karena sulit mendapatkan keuntungan di peak season yang dapat menutupi kerugian musim sepi penumpang.  

“Ini berdampak pada sulitnya maskapai Indonesia termasuk Garuda, untuk bisa pulih dari dampak finansial selama pandemi Covid-19,” tuturnya, Kamis (26/2/2026). 

Kondisi penerbangan domestik semakin tertekan karena sejumlah maskapai mengevaluasi ulang rute yang tak untung dan memilih untuk melirik rute internasional yang tidak dibatasi oleh ketentuan TBA. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ada Demo Mahasiswa di Mabes Polri Siang Ini, 3.093 Personel Kepolisian Disiagakan
• 4 jam lalusuara.com
thumb
Antrean Mengular, 5 Ton Beras Gratis Diserbu Warga Padang
• 2 jam laludetik.com
thumb
Turunkan Skuad Terbaik, Ini Susunan Pemain Persib Bandung vs Madura United
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Barang Ini Kena Tarif 104% dari Trump - Konflik As-Iran Makan Korban
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Waduh! Dokter dan Perawat RSUD Yowari Jayapura Dianiaya Keluarga Pasien
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.