Diskursus publik mengenai kebijakan pajak impor sering kali terjebak dalam sentimen dangkal. Narasi yang berkembang cenderung seragam. Kebijakan pengetatan pajak impor dianggap sebagai langkah "haus uang" dari negara yang memberatkan konsumen. Namun, jika kita membedah anatomi ekonomi di baliknya, ambang batas pajak impor sebesar USD 3 adalah benteng terakhir sebelum industri domestik kita benar-benar rata dengan tanah. Di balik kemudahan "klik" dan harga murah, terdapat realitas yang mengerikan. Kita sedang mensubsidi pengusaha luar negeri untuk menghancurkan tetangga kita sendiri.
Ketimpangan yang Terancam: Masalah Leveling the Playing FieldMasalah utama dari banjir barang impor murah bukanlah efisiensi produksi mereka, melainkan ketimpangan beban yang harus dipikul. UMKM di Bandung, Solo, atau Jakarta harus menghadapi "tembok" regulasi domestik yang tinggi yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terus naik, pajak penghasilan perusahaan, kewajiban sertifikasi Halal, hingga standar SNI yang memakan biaya. Di sisi lain, barang impor di bawah USD 3 masuk ke pasar kita seperti peluru kendali yang melewati radar.
Sebelum aturan ini diperketat pada 2020 data mencatat lonjakan dokumen kiriman internasional yang gila-gilaan, menembus angka 57,9 juta paket dalam setahun naik lebih dari 800% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Celakanya mayoritas barang ini bukanlah bahan baku industri, melainkan barang konsumsi jadi seperti kerudung, kaos kaki, dan aksesori ponsel. Bagaimana mungkin perajin lokal bisa bersaing jika barang impor tersebut masuk tanpa Bea Masuk, tanpa PPN impor, dan sering kali mendapatkan subsidi ekspor dari negara asalnya? Penurunan ambang batas dari USD 75 ke USD 3 bukan soal "pelit", melainkan soal keadilan kompetisi (leveling the playing field).
Predatory Pricing dan Senjata AlgoritmaArgumentasi yang sering muncul adalah "Kalau barang lokal mau laku, ya buatlah yang lebih murah!" Ini adalah logika yang menyesatkan. Kita tidak sedang bersaing dalam pasar yang sehat, melainkan menghadapi praktik predatory pricing atau jual murah. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM, banyak barang impor dijual dengan harga di bawah harga pokok produksi (HPP) produsen lokal. Hal ini dimungkinkan karena ekosistem digital raksasa global memiliki kemampuan untuk membakar uang demi mematikan kompetitor lokal terlebih dahulu.
Saat ini, sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional sedang dalam kondisi "lampu kuning". Data dari API (Asosiasi Pertekstilan Indonesia) menunjukkan gelombang PHK yang terus terjadi akibat serbuan barang impor, baik yang legal maupun ilegal. Jika ambang batas pajak impor dibiarkan tinggi, kita sebenarnya sedang memberikan karpet merah bagi barang asing untuk melakukan "dumping" di pasar kita. Membiarkan barang impor bebas pajak di bawah USD 75 sama saja dengan membiarkan predator masuk ke kandang ternak yang sedang terikat.
UMKM: Kontributor Terbesar, Perlindungan Terkecil?Mari kita lihat angka-angkanya. UMKM adalah tulang punggung yang menyerap 97% tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap 61% PDB. Namun, mereka adalah pihak yang paling rentan terhadap distorsi pasar. Ketika konsumen beralih ke barang impor USD 3, terjadi aliran modal keluar (capital outflow) yang masif dalam skala mikro namun kolektif.
Pajak impor di angka USD 3 adalah instrumen kebijakan untuk memaksa terjadinya substitusi impor. Fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector di sini bukan untuk menghalangi gaya hidup Anda, melainkan memastikan bahwa Rp45.000 yang Anda belanjakan tetap berputar di dalam negeri, membayar upah buruh lokal, dan menghidupkan toko-toko di pasar tradisional kita. Tanpa aturan ini, Indonesia hanya akan menjadi "negara penonton" yang penduduknya sangat konsumtif namun industrinya mati suri.
Kedaulatan Digital dan Investasi LokalLebih jauh lagi, kebijakan ini adalah pesan tegas bagi investor global "Jangan hanya jadikan Indonesia pasar, bangunlah pabrik di sini." Dengan adanya beban pajak pada barang impor, perusahaan asing dipaksa secara ekonomi untuk membangun basis produksi di tanah air agar harga produk mereka tetap kompetitif. Ini adalah cara kita mendapatkan transfer teknologi dan menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas, bukan sekadar menjadi kurir bagi paket-paket dari Shenzhen.
Pada akhirnya, Kebijakan pajak impor USD 3 adalah refleksi dari pilihan sulit yang harus diambil demi menjaga kedaulatan ekonomi. Memang benar, konsumen harus merogoh kocek sedikit lebih dalam, namun itu adalah investasi sosial untuk mencegah kehancuran industri manufaktur kita. Tumpukan paket murah yang masuk setiap hari mungkin memberikan kepuasan instan, namun kedaulatan ekonomi jangka panjang menuntut ketegasan di pintu gerbang nasional.
Saatnya kita berhenti melihat pajak impor sebagai beban birokrasi, dan mulai melihatnya sebagai harga yang harus dibayar untuk memastikan bahwa "Buatan Indonesia" bukan sekadar slogan di hari kemerdekaan, melainkan kenyataan di rak-rak toko kita. Kedaulatan sebuah bangsa tidak hanya dipertahankan dengan senjata, tetapi juga dengan cara kita mengatur siapa yang boleh berdagang di pasar kita.





