REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perdebatan mengenai sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah muncul tudingan bahwa program tersebut mengambil atau menggerus anggaran pendidikan. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, menilai polemik tersebut seharusnya dibedah secara menyeluruh, baik dari sisi desain kebijakan, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun proses legislasi yang telah berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Trubus, menempatkan program MBG dalam fungsi pendidikan merupakan pendekatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konseptual. Ia menjelaskan bahwa penerima manfaat utama program tersebut adalah anak sekolah, yang merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan nasional.
“Kalau sasaran program adalah peserta didik, maka secara logika kebijakan publik memang relevan apabila dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Itu bagian dari investasi pendidikan jangka panjang,” ujar Trubus di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menilai pandangan yang memisahkan secara tegas antara program makan bergizi dan sektor pendidikan sebagai cara berpikir yang terlalu sempit. Dalam pendekatan pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi terhadap peserta didik dinilai sebagai bagian dari ekosistem pendidikan itu sendiri.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Trubus juga menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 bukanlah produk sepihak pemerintah. Dokumen anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pihak eksekutif dan legislatif.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 dibahas di komisi-komisi terkait serta di Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan tersebut dilakukan secara aklamasi dan dipimpin oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Anggaran tersebut kemudian ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, serta dirinci melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
“Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak ada catatan resmi berupa penolakan atau pendapat berbeda yang tercatat secara formal terhadap penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam fungsi pendidikan. Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan,” kata Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) ini.
Ia mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang kini menggugat sumber pendanaan program tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat keberatan mendasar, forum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan sikap tersebut.
“Kalau keberatan itu ada, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum pengesahan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah undang-undang. Artinya, ia merupakan produk politik kolektif yang mengikat semua pihak,” ujarnya.
Memasuki substansi, Trubus menilai tudingan bahwa Program Makan Bergizi Gratis mengurangi anggaran pendidikan perlu diuji melalui data konkret. Ia merujuk pada penjelasan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, yang menegaskan bahwa anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mengalami pemotongan akibat program tersebut.
Sejumlah program prioritas pendidikan tetap berjalan pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran revitalisasi satuan pendidikan tetap dialokasikan dalam jumlah signifikan untuk ribuan sekolah di berbagai daerah. Program Indonesia Pintar tidak mengalami pengurangan, bahkan diperluas dengan tambahan bantuan untuk murid taman kanak-kanak. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah juga mengalami peningkatan alokasi anggaran dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, tunjangan bagi guru honorer disebut mengalami kenaikan signifikan.
“Kalau memang terjadi penggerusan anggaran pendidikan, logikanya kita akan melihat pemotongan pada program-program utama tersebut. Namun yang terjadi justru sejumlah program tetap berjalan bahkan mengalami peningkatan,” kata Akademisi Universitas Trisakti ini.
Ia menjelaskan bahwa dalam klasifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, fungsi pendidikan tidak identik semata-mata dengan belanja kementerian yang menyelenggarakan urusan pendidikan. Fungsi pendidikan mencakup berbagai komponen lintas kementerian yang mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Trubus menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Evaluasi terhadap efektivitas Program Makan Bergizi Gratis, termasuk aspek tata kelola dan pengawasan, adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan.
Namun ia mengingatkan agar perdebatan tidak terjebak pada penggunaan istilah yang provokatif dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.“Menyebut kebijakan yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai tindakan perampokan anggaran tentu memiliki implikasi serius. Itu seolah mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat sendiri,” ujarnya.
Ia menilai konsistensi sikap politik menjadi penting dalam konteks tersebut. Ketika sebuah kebijakan telah disetujui melalui mekanisme resmi, tanggung jawab politik atas kebijakan itu juga melekat pada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan.Di luar polemik anggaran, Trubus mengajak publik melihat tujuan dasar program tersebut. Ia menilai Program Makan Bergizi Gratis memiliki niat kebijakan yang positif, terutama bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Ia mengisahkan pengalamannya saat bersekolah di kampung dalam kondisi keterbatasan pangan. Pada masa itu, tidak sedikit anak yang mengikuti pelajaran dalam keadaan lapar karena sulitnya akses terhadap bahan makanan.
“Kalau sekarang negara hadir memastikan anak-anak mendapat asupan gizi yang cukup, tentu itu patut diapresiasi. Terutama bagi wilayah tertinggal, program seperti ini bisa sangat berarti,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh niat baik, tetapi juga oleh tata kelola yang akuntabel dan transparan. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik korupsi atau penyimpangan anggaran di berbagai lini birokrasi.
“Programnya memiliki tujuan yang baik. Tantangannya adalah memastikan pengelolaan anggaran berjalan bersih dan tepat sasaran,” kata Trubus.
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menepis narasi yang menyebutkan bahwa anggaran program MBG tidak diambilkan dari anggaran pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esti Wijayati, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan.
"Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Esti menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan setelah banyak kader di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa dan media sosial. Atas dasar itu, penjelasan tersebut diperlukan agar kader dan masyarakat mendapatkan informasi yang sesuai dengan data resmi APBN.
"Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN," ujarnya.




